Ideologi Zionisme Modern berakar pada pemikiran seorang Yahudi Mesiah palsu bernama Sabbatai Zevi dalam abad ke-17, ia mengklaim dirinya sebagai juru selamat Yahudi yang dijanjikan, ia datang untuk mendirikan kerajaan Yahudi di tanah yang dijanjikan di Palestina.
Zevi adalah seorang tokoh yang sangat kontroversial, dia tidak hanya menolak Talmud tetapi memerintahkan untuk melakukan apa yang bertentangan dengan perintah Tuhan di dalam Talmud. “Dosa” dan “kesalahan” tidak ada lagi dan segala sesuatu serta apa pun diperbolehkan, perintah-perintah Tuhan di dalam Taurat sekarang dibatalkan, karena neurut Zvi, zaman mesiah telah tiba dan dialah orangnya yang akan melakukan penyelamatan terhadap mereka.
Sebagaimana ditulis oleh Jerry Rabow dalam bukunya berjudul “50 Jewish Messias” diterbitkan oleh Gefen di Jerusalem, (sumber Barry Chamish): “Melalui semua ini, Shabbatai Zevi terus mengeluarkan pernyataan mengenai perubahan teologis yang dilakukannya sehubungan dengan kedatangan zaman messiah. Kebaktian baru Shabbatai adalah, ‘Pujian kepada-Nya yang membolehkan yang terlarang.”
Ketika segala sesuatu akan diizinkan pada zaman messiah, Shabbatai mengumumkan bahwa banyak dari pembatasan-pembatasan sebelumnya dalam Taurat tidak lagi diterapkan lagi. Dia menghapuskan hukum mengenai hubungan seksual. Dia secepatnya mengumumkan bahwa sejumlah tigapuluh enam jenis dosa utama yang dimuat dalam kitab Bibel saat ini diizinkan dan memerintahkan sebagian dari pengikut-pengikutnya bahwa adalah tugas mereka untuk melakukan beberapa dosa dalam rangka untuk mempercepat penyelamatan “
Zevi atau Zvi adalah seorang kabbalis dan okultis yang menipu sebagian besar Yahudi pada waktu itu dan yang datang kemudian. Dia dilahirkan pada tanggal 9 Agustus 1626, di Smyrna, Turki. Pada tahun 1666 dia pindah agama dan memeluk Islam bersama-sama dengan sebagian dari pengikut-pengikutnya dan mengganti namanya dengan Aziz Mehemet.
Sebagian besar Yahudi dikecewakan dengan tindakannya ini, akan tetapi dia mengatakan kepada mereka bahwa dia harus menjadi Muslim dalam rangka untuk memurtadkan orang-orang Muslim mengajaknya kedalam agama Yahudi, namun sebaliknya, kepada Sultan dan orang-orang Turki menceritakan bahwa dia harus tetap melakukan hubungan yang erat dengan Yahudi dalam rangka untuk memurtadkan Yahudi dan mengajaknya masuk kedalam agama Islam. Dengan demikian Zevi bebas untuk pergi kemanapun dan melakukan apapun yang ia sukainya.
Shabbatai Zvi, Nathan Ghazzati sang nabi dan Jacob Frank
Perihal Zevi diungkapkan kepada orang-orang Turki oleh mesiah Yahudi lain dari Polandia. Zevi menyatakan kepada mesiah dari Polandia mengenai nubuwatan yang diberikan oleh orang kepercayaannya, Nathan Ghazzati sang nabi, bahwa Zevi ditakdirkan untuk menjadi penguasa Kekaisaran Ottoman. Akibatnya, Zevi diasingkan ke sebuah desa kecil di Albania dimana disana ia mati. Akan tetapi para pengikut Shabbatai sungguh kemudian menjadi penguasa sebenarnya di Turki modern, sekalipun hanya melalui cara halus yang tidak nampak.
Pengaruh Zevi di antara Yahudi tidak hilang dengan kematiannya, banyak orang Yahudi mempercayai si jago tipu-muslihat ini yang menghalalkan tipu-daya sebagai sebuah cara untuk mencapai tujuannya. Kemudian. seorang rabbi ekstrem bernama Rebbe Berechiah menggantikan peran Zevi dan mengambil-alih gerakan Shabbataisme.
Barry Chamish dalam sebuah artikelnya berjudul “Deutsch Devils,” (Desember 31, 2003), dalam situsnya (barryChamish.com) mengatakan bahwa “para pengikut Shabbatai melanjutkan kehidupan kelompok mereka dengan sembunyi-sembunyi di dalam sebuah sekte Donmeh di Turki, kegiatan mereka berlanjut sampai dengan hari ini, sebagaimana dilaporkan secara ekstensif pada tahun ini, bahkan dilaporkan pula oleh the Jerusalem Post. Salah seorang pengikut Donmeh adalah Jacob Frank (1726-1726), yang akan mentransformasikan Eropa dan dunia ke dalam sebuah neraka Shabbataian, setidaknya setelah satu abad kemudian.”
Jakob Frank kemudian menggantikan Rebbe Berechiah dan dalam abad kedelapan belas membawa ideologi Donmeh ke Eropa. Dia membuat sebuah persekutuan di dekat Frankfurt, Jerman, dengan seorang Jesuit bernama Adam Weishaupt dan kerajaan Rothschild. (Adam Weishaupt adalah pendiri Illuminati dan perampas kekuasaan atas loji-loji Freemasonic di seluruh dunia, khususnya loji-loji di Inggris serta Scotlandia).
Barry Chamish, di dalam artikel tersebut di atas, ia mengutip ucapan Rabbi Antelman yang menjelaskan didalam bukunya ” To Eliminate the Opiate: ” bahwa “Sebuah gerakan yang sepenuhnya pengikut setan saat ini sedang memegang peran”. Tujuan Jesuit adalah menghancurkan agama Reformasi Protestan yang mendorong dikembalikannya kedudukan seorang paus yang diberikan kewenangan penuh untuk menghakimi terhadap seluruh umat manusia.
Sedangkan tujuan keluarga Rothschild adalah untuk melakukan kontrol terhadap kekayaan dunia. Sementara visi Frankist adalah membinasakan etika Yahudi untuk menggantikannya dengan sebuah agama yang benar-benar bertentangan dengan kehendak Tuhan atau [Setanisme kelas atas]. Ketika fraksi ini bersatu, meletuslah peperangan demi peperangan berdarah melawan kemanusiaan, dengan Yahudi di garis terdepan”
Dalam sebuah buku berjudul “The Messianic Idea in Judaism” ditulis oleh profesor Yahudi Gershon Scholem (edisi 1971, halaman 126) pengarang menulis tentang Jacob Frank sbb: “Dalam semua tindakannya [Jacob Frank] bertindak sebagai seorang yang sungguh-sungguh sangat jahat dan merosotkan moral dan etika individu” dan sebagai “salah satu dari fenomena yang paling menakutkan dalam keseluruhan sejarah Yahudi.”
ImageJacob Frank menganggap dirinya sebagai seorang messiah. Dia mengaku sebagai titisan dari kepala keluarga Yahudi, Jacob. Dia memerintahkan kepada k.l. 13,000 orang pengikut-pengikutnya untuk berpura-pura memeluk agama Katholik dan melakukan infiltrasi di dalam gereja Katholik. Dia menunjuk Katholik sebagai “Esau,” saudara Jacob menurut kitab Bibel, sementara dia dan para pengikut-pengikutnya mengaku sebagai bagian dari Jacob menurut kitab Bibel.
Kepada pemeluk agama Kristen Katholik dia menceritakan bahwa sudah waktunya untuk melakukan sebuah rekonsiliasi antara “Jacob” dan “Esau.” Sementara itu dia mengatakan kepada para pengikut-pengikutnya secara rahasia, bahwa mereka berperan sebagai Jacob yang menipu Esau sebagaimana dalam cerita Alkitab, sehingga melalui cara penipuan ini, kata Jacob, kita akan mendirikan sebuah kerajaan Yahudi yang anti-kristus di wilayah Palestina.
Rabow, dalam bukunya pada halaman 130 menyebutkan bahwa: “para pengikut Frankis juga melibatkan diri dalam berbagai intrik politik internasional, dan mengirimkan utusan rahasia kepada pemerintah Russia serta Gereja Ortodoks Ketimuran menawarkan untuk membantu menggulingkan pemerintah Polandia serta Gereja Katholik.”
Jerry Rabow menggambarkannya lebih rinci dalam bukunya “50 Jewish Messiahs” (sumber Barry): “Dia [Frank] memperluas pengajaran paradoks Shabbatai Zevi bahwa dengan datangnya zaman messiah telah terjadi transformasi Alkitab mengenai larangan hubungan seksual menjadi dibolehkan dan bahkan merupakan sebuah kewajiban. Menurut Frank, melibatkan diri kedalam sebuah pesta-pora seks sekarang menjadi cara atau jalan untuk melakukan pensucian jiwa dari dosa-dosa.
Penyelewengan susila menjadi sebuah terapi … Frank meyakinkan para pengikut-pengikutnya bahwa hanya ada satu jalan bagi agama Yahudi yang mereka yakini untuk tetap bertahan adalah dengan cara berpura-pura secara lahiriah memeluk agama Kristen, sebagaimana dilakukan oleh Yahudi Donmeh, berpura-pura memeluk agama Islam.
Dalam bulan Pebruari 1759, para pengikut Frank menyatakan kepada Gereja Katholik bahwa mereka siap untuk di baptis.”
Pada halaman 121 buku Rabow, disebutkan bahwa: “Donmeh sekarang telah merubah Shabbatain Purim ke dalam sebuah pesta-pora seks tahunan, ketika para anggotanya saling bertukar pasangan dalam sebuah upacara yang disebutnya sebagai ‘memadamkan cahaya -extenguishing the lights.’ Donmeh menjustifikasi pesta pora seks Purim, dan mereka juga secara reguler mempraktekan aktivitas hubungan seks lainnya dengan saling bertukar pasangan istri-suami dengan memuji keteladan kitab Bibel
The Jewish Encyclopedias mendefinisikan Donmeh sebagai “sebuah kata Turki untuk ‘orang murtad’ dan mengacu kepada Yahudi dari Timur Dekat pengikut Sabbatai Zevi yang memeluk agama Islam pada tahun 1666, tetapi dengan diam-diam mereka masih mempraktekan ajaran dan upacara agama Yahudi, menyembah Sabbatai sebagai Mesiah dan titisan Tuhan.”
Peneliti lain mengatakan bahwa: “Sikap Yahudi Donmeh kepada publik Turki memperlihatkan kasih sayang yang besar kepada Islam, akan tetapi di kalangan mereka, seluruhnya menolak Islam bahkan meremehkannya.” Tidak perlu dikatakan lagi bahwa di Kekaisaran Ottoman mereka juga secara diam-diam dan bahkan lebih membenci serta meremehkan agama Kristen.
Sama seperti yang dilakukan oleh “Turki” Donmeh yang berkuasa di Turki sewaktu Perang Dunai I ketika terjadi Genosida atas suku bangsa Armenia. Mereka adalah para penguasa Kekaisaran Ottoman dan merekalah yang melaksanakan serta memberikan perintah untuk melakukan pembantaian — dengan cara paling kejam yang tidak pernah terpikirkan dalam benak manusia sesuai dengan rencana yang telah mereka buat untuk membantai — hampir semua penduduk Kristen di Asia Kecil: Satu Setengah Juta orang Armenia, setengah juta orang Yunani dan Yunani Pontian serta setengah juta orang Asyria dan Caldean.
Pengarang Turki, Mevlan Z. Rifat, mengacu pada sekte Donmeh dan dikatakannya sebagai “sebuah sekte sinkretis Yahudi-Muslim,” yang ditulis dalam bukunya berjudul “Inner Folds of the Ottoman Revolution” 1929.– “Genosida bangsa Armenia diputuskan pada bulan Agustus 1910 dan Oktober 1911 oleh seorang anggota Komite Turki Muda, dimana keseluruhan anggota komite adalah Yahudi Balkan dalam bentuk sekte sinkretis Yahudi-Muslim, termasuk di dalamnya adalah Tallat, Enver, Behaeddin Shakir, Jemal dan Nazim, mereka bergaya dan bersikap seperti orang-orang Muslim.
Hal itu sesuai dengan loji Grant Orient yang didanai oleh Rothschild di Yunani Salonika. Oleh karena itu tidaklah heran infrastrukturnya disusun dalam bulan Agustus 1914 di Erzerum untuk merencanakan Pembantaian Besar-besaran – Great Massacres, hampir tiga bulan sebelum Turki terlibat ke dalam Perang Besar. Selama Perang Dunia I, Yahudi menduduki posisi-posisi penting dalam pemerintahan Turki yang belum pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, termasuk anggota sekte sinkretis Yahudi-Muslim adalah tiga orang presiden Turki, yaitu Ataturk, Inonu, dan Bayar.” Tidak diketahui apakah buku karangan Rifat tersedia terjemahannya dalam bahasa Inggris atau tidak, namun buku itu sudah diterjemahkan kedalam bahasa Armenia pada tahun 1939.
Seorang ilmuwan Yahudi bernama Avrum M. Ehrlick, menulis buku dengan judul “Sabbatean Messianism As Proto-Secularism” (sumber, tulisan Berry, Kerry, Gaza and the New Sabbatean Holocaust): “Dr Nazim, Nuzhet Faik, Mustafa Arif, Muslihiddin Adil, Sukru Bleda, Halide Edip Adivar dan Ahmet Emin Yalman mereka semuanya aktif di dalam gerakan Turki Muda serta berasal dari keluarga Yahudi Donmeh.
Mehmet Kapanci (1839-1924) seorang walikota Salonica dan pemilik bank terkenal yang membiayai C.U.P [beberapa orang Armenia adalah anggota mason dan bagian dari the Committee of the Union and Progress Party sebelum terjadinya Genosida] dan berasal dari Yahudi Donmeh.
Yahudi lainnya yang aktif di dalam gerakan Turki Muda adalah Nissim Mazliah dari Izmir dan Vitali Faradji, Moise Cohen (juga dijuluki Munis Tekinalp) adalah Yahudi yang aktif dan pernah menjadi mahasiswa kerabbian kemudian beralih menjadi pebisnis serta dengan aktif menyatakan kebanggaan identitasnya sebagai seorang Turki dengan sentimen/perasaan Zionis … Adalah aneh bahwa Perdana Menteri Israel pertama dan kedua, yaitu David Ben Gurion dan Moshe Sharett serta Presiden kedua Israel Yitzchak Ben Zvi pernah tinggal serta belajar di Istambul dan memeluk konsep ‘lehitatmen’, yang dalam bahasa Ibrani artinya adalah ‘untuk menjadi seorang Ottoman’. Ben Zvi dikatakan orang sebagai keturunan dari keluarga Sabbatean. Sharett bertugas pada angkatan darat Ottoman dalam Perang Dunia I.
Ben Gurion pindah kewarganegaraan Russia menjadi warganegara Ottoman, mereka takut melakukannya di Palestina. Presiden Israel Ben Zevi, Zalman Shazar dan status yang lebih rendah lainnya seperti Yitzchak Navon, mereka menjadi mahasiswa Ottomanism. Mehmet Cavit Bey (1875-1926) adalah salah seorang tokoh politik Yahudi Donmeh yang paling penting. Dia aktif dalam revolusi pada tahun 1908, ia juga sebagai seorang editor sukses sebuah tabloid dan profesor keuangan serta pernah menjadi Menteri Keuangan selama tiga periode dalam pemerintahan Turki Modern sampai dieksekusi karena diduga keras berperan dalam usaha pembunuhan Ataturk. Cavit Bey adalah seorang Zionis yang paling bersemangat yang dapat melihat keuntungan-keuntungan bagi Turki di pemukiman Yahudi di Palestina.”
Kemal AttaturkAvrum Ehrlich menguraikan secara terperinci dalam bukunya yang sama : “Tingkat keterlibatan Yahudi dalam revolusi gerakan Turki Muda diperdebatkan, beberapa membantah bahwa Yahudi dan Yahudi Donmeh mendominasi the Committee of the Union and Progress Party (C.U.P) yang menguasai Negara. Yang lainnya berpendapat bahwa hal ini adalah retorika anti-Yahudi dan terlalu melebih-lebihkan, sementara itu Yahudi mendukung revolusi di tingkat lapisan bawah, mereka tidak benar-benar terwakili di eselon partai.
Menurut diplomat Inggris yang melaporkan kepada pemerintahnya menjelaskan bahwa ada sebuah komplotan konspirasi Yahudi-Masonik yang bekerja menguntungkan revolusi. Donmeh dipercaya sama-sama terlibat dalam revolusi, akan tetapi detilnya yang pasti sedikit diketahui karena sejumlah alasan-alasan … Adalah melalui loji Masonik-lah bahwa Donmeh, Yahudi dan Bektashi serta kaum sekuler, mereka yang kurang diterima dalam lingkungan mainstream masyarakat, namun kemudian mereka mampu mendapatkan pijakan yang sejajar, dan banyak dari mereka menjadi instrumen penting dari revolusi. … Dalam hubungan ini, benar atau tidaknya, terdapat kecurigaan bahwa Masonry bertanggungjawab atas hasutan dan aktivitas-aktivitasnya yang bersifat subversif, memang Turki waktu itu merupakan tempat yang sesuai untuk sebuah revolusi, menyediakan loji dan personilnya, kerahasiaan serta kerangka untuk revolusi.
Donmeh tumbuh subur di lingkungan Masonik, membiarkan mereka secara rahasia maupun untuk mempengaruhi, memelihara ide-ide religius mereka dalam sebuah atmosfir yang non-dogmatis. Menghilangkan perbedaan antara Yahudi dan orang-orang Muslim, mereka tampak merepresentasikan kepuasan yang dikompromikan dari sebuah revolusi sekuler Turki Muda. Sampai hari ini Donmeh terlibat dalam Loji-loji Masonik Turki.”
Barry Chamish percaya bahwa Genosida Bangsa Armenia adalah sebuah pengulangan Holokos Yahudi. Berry adalah mantan seorang anggota militer Israel dan beralih profesi menjadi seorang wartawan investigasi, ia sudah memberikan peringatan kepada sesama orang Yahudi mengenai akan terjadinya sebuah Holokos Kedua Yahudi yang waktunya sesuai dengan yang direncanakan Israel. Saat ini bangsa-bangsa Arab dan orang-orang Muslim memainkan peran Nazi Jerman sewaktu Perang Dunia II.
Penelitian Barry menyampaikannya kepada fakta, bahwa baik para perencana maupun penghasut Genosida bangsa Armenia dalam Perang Dunia II itu pada dasarnya sama dengan perencana dan penghasut Holokos Yahudi pada waktu Perang Dunia II, dan mereka sedang merencanakan holokos Yahudi lainnya saat terjadi Perang Dunia III, yang direncanakan disulut di Timur Tengah.
Jangan menuduh pengarang artikel ini sebagai seorang anti-Semit, dia akan menjadi orang pertama yang datang untuk membantu setiap orang Yahudi yang hidupnya dalam keadaan bahaya. Juga, dia bukan seorang pembenci, hatinya penuh dengan cinta-kasih terhadap sesama.
Dia juga bukan seorang pendusta, dia tidak akan melakukan kedustaan dengan sengaja; sekarang dia seorang tua yang ayahnya termasuk salah seorang yang selamat dari Genosida bangsa Armenia 90 tahun lalu dan dia sedang berusaha untuk menemukan fakta apa yang sebenarnya terjadi, karena keadilan di muka bumi ini belum menyentuh terhadap Genosida Armenia dan isunya tidak pernah akan mati. Tidak bisa disapu di bawah permadani sebagaimana dilakukan oleh Turki dan sekutu mereka sedang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
Sebagaimana dikatakan oleh President Putin sewaktu melakukan kunjungan pertamanya ke Israel: “Dalam abad ke-21, di masa mendatang tidak ada lagi tempat untuk penyakit xenophobia – benci pada asing, anti-Semitisme atau bentuk-bentuk lain daripada ketidak-toleranan rasial atau religius. Hal ini bukan hanya merupakan hutang kita kepada jutaan yang mati di dalam kamar-kamar gas [dan dapat saya tambahkan, dalam medan pembunuhan Armenia yang bersejarah], adalah tugas kita untuk generasi yang akan datang.”(konspirasi/sbl)
http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1003:asal-muasal-zionisme-modern-bagian-i&catid=67:art&Itemid=193
Assalamu alaykum warrohmatullahiwabarakatuh
Islam bangkitlah ...
Jumat, 15 Januari 2010
catatan kritis islam liberal
CATATAN KRITIS UNTUK ISLAM LIBERAL (*)
Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi
Meskipun kelahiran JIL (Jaringan Islam Liberal) Maret 2001 nampaknya membawa hal baru bagi sebagian orang, namun sesungguhnya ia bukanlah sama sekali baru. Agenda-agenda JIL sesungguhnya adalah kepanjangan imperialisme Barat atas Dunia Islam yang sudah berlangsung sekitar 2-3 abad terakhir. Hanya saja, bentuknya memang tidak lagi telanjang, tetapi mengatasnamakan Islam.Jadi istilah "Islam Liberal" bukanlah suatu kebetulan, namun sebuah istilah yang dipilih dengan sengaja untuk mengurangi kecurigaan umat Islam dan
sekaligus untuk menobatkan diri (sendiri) bahwa "Islam Liberal" adalah bagian dari Islam, seperti halnya jenis-jenis pemahaman Islam lainnya (www.islamlib.com). Sesungguhnya "Islam Liberal" adalah peradaban Barat yang
diartikulasikan dengan bahasa dan idiom-idiom keislaman. Islam hanyalah kulit atau kemasan. Namun saripati atau substansinya adalah peradaban atau ideologi Barat, bukan yang lain.
Untuk membuktikan deklarasi di atas, baiklah kita lihat dua dasar
argumentasinya. Yaitu :
(1) hakikat imperalisme itu sendiri, dan
(2)kerangka ideologi Barat (kapitalisme).
Pemahaman hakikat imperialisme akan menjadi landasan untuk memilah apakah suatu agenda termasuk aksi imperalisme atau bukan. Sedang kerangka ideologi kapitalisme, akan menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah pemikiran termasuk dalam ideologi kapitalisme atau bukan, atau untuk mengevaluasi sebuah metode berpikir, apakah ia metode berpikir kapitalistik atau bukan.
*Imperalisme*
Imperialisme (al-isti'mar) itu sendiri, menurut Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Mafahim Siyasiyah li Hizb At-Tahrir (1969:13) adalah pemaksaan dominasi politik, militer, budaya dan ekonomi atas negeri-negeri yang
dikalahkan untuk kemudian dieksploitasi. Dua kata kunci imperialisme yang patut dicatat : pemaksaan dominasi, dan eksploitasi. Maka jika sebuah negara melakukan aksi imperalisme atas negara lain, artinya, negara penjajah itu
akan memaksakan kehendaknya kepada negara lain, sehingga negara yang dijajah itu mau tak mau harus mengikuti negara penjajah dalam hal haluan politik, program ekonomi rancangannya, budaya dan cara berpikirnya, serta pembatasan dan penggunaan sarana militernya. Semua ini adalah demi keuntungan negara penjajah sendiri. Jika negara yang dijajah menolak atau melawan, ia akan mendapat sanksi dan hukuman dari sang penjajah. Inilah hakikat imperialisme.
Imperialisme ini, menurut An-Nabhani (1969:13), adalah metode (thariqah) baku --tak berubah-ubah-- untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme, yang berpangkal pada sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din 'an al-hayah). Tak mungkin ada penyebarluasan kapitalisme, kecuali melalui jalan imperialisme. Atau dengan kata lain, manakala negara penganut kapitalisme ingin menancapkan cengkeramannya pada negara lain, ia akan melakukan aksi-aksi imperialisme dalam segala bentuknya, baik dalam aspek
politik, militer, budaya, dan ekonomi. Berhasil tidaknya aksi imperalismeini, diukur dari sejauh mana ideologi kapitalisme tertanam dalam jiwa
penduduk negeri jajahan dan sejauh mana negara penjajah mendapat manfaat dari aksi penjajahannya itu. Jika penduduk negeri jajahan sudah mengimani kapitalisme -yang berpangkal pada paham sekularisme-- atau dari negeri itu dapat diambil berbagai keuntungan bagi kepentingan imperialis, berarti aksi imperialisme telah sukses.
*Kerangka Ideologi Kapitalisme*
Kapitalisme pada dasarnya adalah nama sistem ekonomi yang diterapkan di Barat. Milton H. Spencer (1977) dalam Contemporary Macro Economics mengatakan bahwa kapitalisme adalah sistem organisasi ekonomi yang bercirikan kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi, serta pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam mekanisme pasar yang kompetitif (lihat juga A. Rand, Capitalism: The Unknown Ideal, New York : A Signet Book, 1970). Karena fenomena ekonomi ini sangat menonjol dalam peradaban Barat, maka, menurut Taqiyyudin An Nabhani, kapitalisme kemudian digunakan juga untuk menamai ideologi yang ada di negara-negara Barat, sebagai sistem sosial yang menyeluruh (An Nabhani, Nizham Al-Islam, 2001:26; W. Ebenstein, Isme-Isme Dewasa Ini (terjemahan),
Jakarta : Erlangga, 1990)
Sebagai sebuah ideologi (Arab : mabda'), kapitalisme mempunyai aqidah (ide dasar) dan ide-ide cabang yang dibangun di atas aqidah tersebut. Aqidah di sini dipahami sebagai pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Aqidah kapitalisme adalah pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), sebuah ide yang muncul di Eropa sebagai
jalan tengah antara dua ide ekstrem, yaitu keharusan dominasi agama (Katolik) dalam segala aspek kehidupan, dan penolakan total eksistensi agama (Katolik). Akhirnya, agama tetap diakui eksistensinya, hanya saja perannya dibatasi pada aspek ritual, tidak mengatur urusan kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya (An-Nabhani, 2001:28).
Di atas aqidah (ide dasar) sekularisme ini, dibangunlah berbagai ide cabangdalam ideologi kapitalisme, seperti demokrasi dan kebebasan. Ketika cabang agama sudah dipisahkan dari kehidupan, berarti agama dianggap tak punya otoritas lagi untuk mengatur kehidupan. Jika demikian, maka manusia itu sendirilah yang mengatur hidupnya, bukan agama. Dari sinilah lahir
demokrasi, yang berpangkal pada ide menjadikan rakyat sebagai sumber kekuasaan-kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) sekaligus pemilik kedaulatan (pembuat hukum) (An-Nabhani, 2001:27).
Demokrasi ini, selanjutnya membutuhkan prasyarat kebebasan. Sebab tanpa kebebasan, rakyat tidak dapat mengekspresikan kehendaknya dengan sempurna, baik ketika rakyat berfungsi sebagai sumber kekuasaan, maupun sebagai pemilik kedaulatan. Kebebasan ini dapat terwujud dalam kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk),
kebebasan berpendapat (hurriyah al-ar`y), dan kebebasan berperilaku (al-hurriyah asy-syakhshiyyah) (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1993). bersambung
*Mengkritisi JIL*
Paparan dua pemikiran di atas, yaitu tentang imperialisme dan kerangka ideologi kapitalisme, dimaksudkan sebagai pisau analisis untuk membedah JIL, untuk menjawab pertanyaan : Benarkah agenda-agenda JIL adalah kepanjangan imperialisme Barat ? Benarkah ide-ide JIL adalah ideologi kapitalisme berkedok Islam ?
Jawabnya : IYA. Mengapa ? Sebab agenda-agenda dan ide-ide JIL dapat dipahami dalam kerangka kepanjangan imperalisme Barat atas Dunia Islam. Selain itu, ide-ide JIL itu sendiri, dapat dipahami sebagai ide-ide pokok dalam ideologi kapitalisme, yang kemudian dicari-cari pembenarannya dari khazanah Islam.
Mereka yang mencermati dan mengkritisi agenda dan pemikiran JIL, kiranya akan menemukan benang merah antara imperialisme Barat dan agenda JIL. Adian Husaini dan Nuim Hidayat dalam bukunya Islam Liberal : Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabanya (2002:3) mengutip Luthfi Asy-Syaukanie, bahwa setidaknya ada empat agenda utama Islam Liberal, yaitu agenda politik, agenda toleransi agama, agenda emansipasi wanita, dan agenda kebebasan berekpresi. Dalam agenda politik, misalnya, kaum muslimin "diarahkan" oleh JIL untuk mempercayai sekularisme, dan menolak sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Perdebatan sistem pemerintahan Islam, kata Luthfi Asy-Syaukanie, dianggap sudah selesai, karena sudah ada para intelektual seperti Ali Abdur Raziq (Mesir), Ahmad Khalafallah (Mesir), Mahmud Taleqani (Iran), dan Nurcholish Madjid (Indonesia) yang mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah masalah itjihadi dan diserahkan sepenuhnya kepada kaum muslimin (Ibid.).
Pertanyaannya adalah, sejak kapan kaum muslimin menganggap persoalan ini "sudah selesai" ? Apakah sejak Ali Abdur Raziq menulis kitabnya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm (1925) yang sesungguhnya adalah karya orientalis Inggris Thomas W. Arnold ? Apakah sejak Khilafah di Turki dihancurkan pada tahun 1942 oleh gembong imperalis, Inggris, dengan menggunakan Mustahafa kamal ? Apakah sejak negara-negara imperalis melalui penguasa-penguasa Dunia Islam yang kejam menumpas upaya mewujudkan kembali sistem pemerintahan Islam ? Dan juga, apakah nama-nama intelektual yang disebut Luthfi cukup respresentatif mewakili umat Islam seluruh dunia di sepanjang masa, ataukah mereka justru menyuarakan aspirasi penjajah ?
Yang ingin disampaikan adalah, persoalan hubungan agama dan negara, memang boleh dikatakan sudah selesai, di negara-negara Barat. Namun persoalan ini jelas belum selesai di Dunia Islam (Th. Sumartana, "Kata Pengantar" dalam Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, 2002:xvii-xviii). Dari sini dapat dipahami, bahwa tugas JIL adalah membuat selesai persoalan yang belum selesai ini. Maka ada kesejajaran antara agenda politik JIL ini dengan aksi imperliasme Barat, yang selalu memaksakan sekularisme atas Dunia Islam dengan kekerasan dan darah.
Agenda-agenda lainnya di bidang toleransi (pluralisme agama), misalnya anggapan semua agama benar dan tak boleh ada truth claim, agenda emansipasi wanita, seperti menyamaratakan secara absolut peran atau hak pria dan wanita tanpa kecuali (dan tanpa ampun), dan agenda kebebasan berekspresi, seperti hak untuk tidak beragama (astaghfirullah), tak jauh bedanya dengan agenda politik di atas. Semua ide-ide ini pada ujung-ujungnya, pada muaranya, kembali kepada ideologi dan kepentingan imperialis. Sulit sekali --untuk tak mengatakan mustahil-mencari akar pemikiran-pemikiran tersebut dari Islam itu sendiri secara murni, kecuali setelah melalui pemerkosaan teks-teks
Al-Qur'an dan As- Sunnah. Misalnya teologi pluralisme yang menganggap semua agama benar, sebenarnya berasal dari hasil Konsili Vatikan II (1963-1965)
yang merevisi prinsip extra ecclesium nulla salus (di luar Kattolik tak ada keselamatan) menjadi teologi inklusif-pluralis, yang menyatakan keselamatan dimungkinkan ada di luar Katolik. (Husaini & Hidayat, op.cit., hal.110-111). Infiltrasi ide tersebut ke tubuh umat Islam dengan justifikasi QS Al-Baqarah : 62 dan QS Al-Maidah : 69 jelas sia-sia, karena kontradiktif dengan ayat-ayat yang menegaskan kebatilan agama selain Islam (QS Ali Imran : 19, QS At-Taubah : 29).
Agenda-agenda JIL tersebut jika dibaca dari perspektif kritis, menurut Adian Husaini dan Nuim Hidayat, bertujuan untuk menghancurkan Aqidah Islamiyah dan Syariah Islamiyah (Ibid., hal.81 & 131). Tentunya mudah dipahami, bahwa setelah Aqidah dan Syariah Islam hancur, maka sebagai penggantinya adalah aqidah penjajah (sekularisme) dan syariah penjajah (hukum positif warisan penjajah yang sekularistik). Di sinilah titik temu agenda JIL dengan proyek imperalisme Barat. Maka, sungguh tak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa agenda JIL adalah kepanjangan imperalisme global atas Dunia Islam yang dijalankan negara-negara Barat kapitalis, khususnya Amerika Serikat.
Ini dari segi kaitan agenda JIL dengan imperialisme. Adapun ide-ide JIL itu sendiri, maka berdasarkan kerangka ideologi kapitalisme yang telah disinggung secara singkat diatas, dapatlah kiranya dinyatakan bahwa ide-ide JIL sesungguhnya adalah ide-ide kapitalisme. Luthfi Asy-Syaukanie (ed.) dalam Wajah Liberal Islam di Indonesia (2002) telah berhasil menyajikan deskripsi dan peta ide-ide JIL. Jika dikritisi, kesimpulannya adalah di sana ada banyak imitasi (baca:taqlid) sempurna terhadap ideologi kapitalisme. Tentu ada kreativitas dan modifikasi. Khususnya pencarian ayat atau hadits atau preseden sejarah yang kemudian ditafsirkan secara paksa agar cocok dengan kapitalisme.
Ide-ide kapitalisme itu misalnya :
(1) sekularisme,
(2) demokrasi, dan
(3) kebebasan. Dukungan kepada sekularisme -pengalaman partikular Barat- nampak misalnya dari penolakan terhadap bentuk sistem pemerintahan Islam (Ibid., hal. xxv), dan penolakan syariat Islam (Ibid., hal.30). Demokrasi pun begitu saja diterima tanpa nalar kritis dan dianggap kompetibel dengan nilai-nilai Islam seperti 'adl (keadilan), persamaan (musawah), dan syura (Ibid., hal. 36). Kebebasan yang absolut tanpa mengenal batas -yang nampaknya sangat disakralkan JIL-didukung dalam banyak statemen dengan beraneka ungkapan :
"tidak boleh ada pemaksaan jilbab" (Ibid., hal. 129), "harus ada kebebasan tidak beragam" (Ibid., hal. 135), "orang beragama tidak boleh dipaksa." (Ibid., hal. 139 & 142), dan sebagainya.
Kentalnya ide-ide pokok kapitalisme dan berbagai derivatnya ini, masih ditambah dengan suatu metode berpikir yang kapitalistik pula, yaitu
menjadikan ideologi kapitalisme sebagai standar pemikiran. Ide-ide kapitalisme diterima lebih dulu secara taken for granted. Kapitalisme
dianggap benar lebih dulu secara absolut, tanpa pemberian peluang untuk didebat (ghair qabli li an-niqasy) dan tanpa ada kesempatan untuk diubah (ghair qabli li at-taghyir). Lalu ide-ide kapitalisme itu dijadikan cara pandang (dan hakim!) untuk menilai dan mengadili Islam. Konsep-konsep Islam yang dianggap sesuai dengan kapitalisme akan diterima. Tapi sebaliknya kalau bertentangan dengan kapitalisme, akan ditolak dengan berbagai dalih. Misalnya penolakan JIL terhadap konsep dawlah islamiyah (negara Islam) (Ibid., hal. 291), yang berarti konsep ini dihakimi dan diadili dengan persepktif sekuler yang merupakan pengalaman sempit dan partikular dari Barat. Padahal sekularisme adalah konsep lokal (Barat), dan tidak bi sa dipaksakan secara universal atas Dunia selain-Barat Th, Sumartana mengatakan
:
"Apa yang sudah terjadi di Barat sehubungan dengan hubungan antara agama dan negara, sesungguhnya dari awal bercorak lokal dan berlaku terbatas, tidak universal. Dan prinsip-prinsip yang dilahirkannya bukan pula bisa dianggap sebagai resep mujarab untuk mengobati komplikasi yang terjadi antara negara dan agama di bagian dunia yang lain." (Th. Sumartana, "Kata Pengantar" dalam Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, 2002:xiv).
Dan patut dicatat, sekularisme tak pernah menjadi konsep yang berlaku di Dunia Islam seperti saat ini, kecuali melalui jalan imperalisme Barat yang kejam, penuh darah, dan tak mengenal perikemanusian.
Penutup
Kesimpulan paling sederhana dari uraian di atas adalah bahwa agenda-agenda JIL tak bisa dilepaskan dari imperalisme Barat atas Dunia Islam. Ide-ide yang diusung JIL pun sebenarnya palsu, karena yang ditawarkan adalah kapitalisme, bukan Islam. Agar laku, lalu diberi label Islam. Islam hanya sekedar simbol, bukan substansi ide JIL. Jadi JIL telah menghunus dua pisau yang akan segera ditusukkan ke tubuh umat Islam, yaitu pisau politis dan pisau ideologis. Semua itu untuk menikam umat, agar umat Islam kehabisan darah (baca:karakter Islamnya) lalu bertaqlid buta kepada JIL dengan menganut peradaban Barat.
Jika memang dapat dikatakan bahwa JIL adalah bagian dari proyek imperalisme Barat, maka JIL sebenarnya mengarah ke jalan buntu. Tidak ada perubahan apa pun. Tidak ada transformasi apa pun. Sebab yang ada adalah legitimasi terhadap dominasi dan hegemoni kapitalisme (yang, toh, sudah berlangsung).
Dan pada saat yang sama, yang ada adalah pementahan dan penjegalan perjuangan umat untuk kembali kepada Islam yang hakiki, yang terlepas dari hegemoni kapitalisme. Jadi, Anda masih percaya JIL ? Kalau begitu, saya ucapkan selamat jalan menuju jalan buntu. Semoga tidak nabrak. [ ]
(*) Disampaikan dalam Seminar Nasional dan Bedah Buku "Wajah Liberal Islam di Indonesia", diselenggarakan oleh HMJ Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, di Auditorium UNDIP
Pleburan, Semarang, pada hari Selasa 8 Oktober 2002.
Oleh : Muhammad Shiddiq Al Jawi
Meskipun kelahiran JIL (Jaringan Islam Liberal) Maret 2001 nampaknya membawa hal baru bagi sebagian orang, namun sesungguhnya ia bukanlah sama sekali baru. Agenda-agenda JIL sesungguhnya adalah kepanjangan imperialisme Barat atas Dunia Islam yang sudah berlangsung sekitar 2-3 abad terakhir. Hanya saja, bentuknya memang tidak lagi telanjang, tetapi mengatasnamakan Islam.Jadi istilah "Islam Liberal" bukanlah suatu kebetulan, namun sebuah istilah yang dipilih dengan sengaja untuk mengurangi kecurigaan umat Islam dan
sekaligus untuk menobatkan diri (sendiri) bahwa "Islam Liberal" adalah bagian dari Islam, seperti halnya jenis-jenis pemahaman Islam lainnya (www.islamlib.com). Sesungguhnya "Islam Liberal" adalah peradaban Barat yang
diartikulasikan dengan bahasa dan idiom-idiom keislaman. Islam hanyalah kulit atau kemasan. Namun saripati atau substansinya adalah peradaban atau ideologi Barat, bukan yang lain.
Untuk membuktikan deklarasi di atas, baiklah kita lihat dua dasar
argumentasinya. Yaitu :
(1) hakikat imperalisme itu sendiri, dan
(2)kerangka ideologi Barat (kapitalisme).
Pemahaman hakikat imperialisme akan menjadi landasan untuk memilah apakah suatu agenda termasuk aksi imperalisme atau bukan. Sedang kerangka ideologi kapitalisme, akan menjadi dasar untuk menilai apakah sebuah pemikiran termasuk dalam ideologi kapitalisme atau bukan, atau untuk mengevaluasi sebuah metode berpikir, apakah ia metode berpikir kapitalistik atau bukan.
*Imperalisme*
Imperialisme (al-isti'mar) itu sendiri, menurut Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Mafahim Siyasiyah li Hizb At-Tahrir (1969:13) adalah pemaksaan dominasi politik, militer, budaya dan ekonomi atas negeri-negeri yang
dikalahkan untuk kemudian dieksploitasi. Dua kata kunci imperialisme yang patut dicatat : pemaksaan dominasi, dan eksploitasi. Maka jika sebuah negara melakukan aksi imperalisme atas negara lain, artinya, negara penjajah itu
akan memaksakan kehendaknya kepada negara lain, sehingga negara yang dijajah itu mau tak mau harus mengikuti negara penjajah dalam hal haluan politik, program ekonomi rancangannya, budaya dan cara berpikirnya, serta pembatasan dan penggunaan sarana militernya. Semua ini adalah demi keuntungan negara penjajah sendiri. Jika negara yang dijajah menolak atau melawan, ia akan mendapat sanksi dan hukuman dari sang penjajah. Inilah hakikat imperialisme.
Imperialisme ini, menurut An-Nabhani (1969:13), adalah metode (thariqah) baku --tak berubah-ubah-- untuk menyebarluaskan ideologi kapitalisme, yang berpangkal pada sekularisme, atau pemisahan agama dari kehidupan (fashl al-din 'an al-hayah). Tak mungkin ada penyebarluasan kapitalisme, kecuali melalui jalan imperialisme. Atau dengan kata lain, manakala negara penganut kapitalisme ingin menancapkan cengkeramannya pada negara lain, ia akan melakukan aksi-aksi imperialisme dalam segala bentuknya, baik dalam aspek
politik, militer, budaya, dan ekonomi. Berhasil tidaknya aksi imperalismeini, diukur dari sejauh mana ideologi kapitalisme tertanam dalam jiwa
penduduk negeri jajahan dan sejauh mana negara penjajah mendapat manfaat dari aksi penjajahannya itu. Jika penduduk negeri jajahan sudah mengimani kapitalisme -yang berpangkal pada paham sekularisme-- atau dari negeri itu dapat diambil berbagai keuntungan bagi kepentingan imperialis, berarti aksi imperialisme telah sukses.
*Kerangka Ideologi Kapitalisme*
Kapitalisme pada dasarnya adalah nama sistem ekonomi yang diterapkan di Barat. Milton H. Spencer (1977) dalam Contemporary Macro Economics mengatakan bahwa kapitalisme adalah sistem organisasi ekonomi yang bercirikan kepemilikan individu atas sarana produksi dan distribusi, serta pemanfaatan sarana produksi dan distribusi itu untuk memperoleh laba dalam mekanisme pasar yang kompetitif (lihat juga A. Rand, Capitalism: The Unknown Ideal, New York : A Signet Book, 1970). Karena fenomena ekonomi ini sangat menonjol dalam peradaban Barat, maka, menurut Taqiyyudin An Nabhani, kapitalisme kemudian digunakan juga untuk menamai ideologi yang ada di negara-negara Barat, sebagai sistem sosial yang menyeluruh (An Nabhani, Nizham Al-Islam, 2001:26; W. Ebenstein, Isme-Isme Dewasa Ini (terjemahan),
Jakarta : Erlangga, 1990)
Sebagai sebuah ideologi (Arab : mabda'), kapitalisme mempunyai aqidah (ide dasar) dan ide-ide cabang yang dibangun di atas aqidah tersebut. Aqidah di sini dipahami sebagai pemikiran menyeluruh (fikrah kulliyah) tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, serta tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia. Aqidah kapitalisme adalah pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), sebuah ide yang muncul di Eropa sebagai
jalan tengah antara dua ide ekstrem, yaitu keharusan dominasi agama (Katolik) dalam segala aspek kehidupan, dan penolakan total eksistensi agama (Katolik). Akhirnya, agama tetap diakui eksistensinya, hanya saja perannya dibatasi pada aspek ritual, tidak mengatur urusan kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya (An-Nabhani, 2001:28).
Di atas aqidah (ide dasar) sekularisme ini, dibangunlah berbagai ide cabangdalam ideologi kapitalisme, seperti demokrasi dan kebebasan. Ketika cabang agama sudah dipisahkan dari kehidupan, berarti agama dianggap tak punya otoritas lagi untuk mengatur kehidupan. Jika demikian, maka manusia itu sendirilah yang mengatur hidupnya, bukan agama. Dari sinilah lahir
demokrasi, yang berpangkal pada ide menjadikan rakyat sebagai sumber kekuasaan-kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) sekaligus pemilik kedaulatan (pembuat hukum) (An-Nabhani, 2001:27).
Demokrasi ini, selanjutnya membutuhkan prasyarat kebebasan. Sebab tanpa kebebasan, rakyat tidak dapat mengekspresikan kehendaknya dengan sempurna, baik ketika rakyat berfungsi sebagai sumber kekuasaan, maupun sebagai pemilik kedaulatan. Kebebasan ini dapat terwujud dalam kebebasan beragama (hurriyah al-aqidah), kebebasan kepemilikan (hurriyah at-tamalluk),
kebebasan berpendapat (hurriyah al-ar`y), dan kebebasan berperilaku (al-hurriyah asy-syakhshiyyah) (Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, 1993). bersambung
*Mengkritisi JIL*
Paparan dua pemikiran di atas, yaitu tentang imperialisme dan kerangka ideologi kapitalisme, dimaksudkan sebagai pisau analisis untuk membedah JIL, untuk menjawab pertanyaan : Benarkah agenda-agenda JIL adalah kepanjangan imperialisme Barat ? Benarkah ide-ide JIL adalah ideologi kapitalisme berkedok Islam ?
Jawabnya : IYA. Mengapa ? Sebab agenda-agenda dan ide-ide JIL dapat dipahami dalam kerangka kepanjangan imperalisme Barat atas Dunia Islam. Selain itu, ide-ide JIL itu sendiri, dapat dipahami sebagai ide-ide pokok dalam ideologi kapitalisme, yang kemudian dicari-cari pembenarannya dari khazanah Islam.
Mereka yang mencermati dan mengkritisi agenda dan pemikiran JIL, kiranya akan menemukan benang merah antara imperialisme Barat dan agenda JIL. Adian Husaini dan Nuim Hidayat dalam bukunya Islam Liberal : Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, dan Jawabanya (2002:3) mengutip Luthfi Asy-Syaukanie, bahwa setidaknya ada empat agenda utama Islam Liberal, yaitu agenda politik, agenda toleransi agama, agenda emansipasi wanita, dan agenda kebebasan berekpresi. Dalam agenda politik, misalnya, kaum muslimin "diarahkan" oleh JIL untuk mempercayai sekularisme, dan menolak sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Perdebatan sistem pemerintahan Islam, kata Luthfi Asy-Syaukanie, dianggap sudah selesai, karena sudah ada para intelektual seperti Ali Abdur Raziq (Mesir), Ahmad Khalafallah (Mesir), Mahmud Taleqani (Iran), dan Nurcholish Madjid (Indonesia) yang mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah masalah itjihadi dan diserahkan sepenuhnya kepada kaum muslimin (Ibid.).
Pertanyaannya adalah, sejak kapan kaum muslimin menganggap persoalan ini "sudah selesai" ? Apakah sejak Ali Abdur Raziq menulis kitabnya Al-Islam wa Ushul Al-Hukm (1925) yang sesungguhnya adalah karya orientalis Inggris Thomas W. Arnold ? Apakah sejak Khilafah di Turki dihancurkan pada tahun 1942 oleh gembong imperalis, Inggris, dengan menggunakan Mustahafa kamal ? Apakah sejak negara-negara imperalis melalui penguasa-penguasa Dunia Islam yang kejam menumpas upaya mewujudkan kembali sistem pemerintahan Islam ? Dan juga, apakah nama-nama intelektual yang disebut Luthfi cukup respresentatif mewakili umat Islam seluruh dunia di sepanjang masa, ataukah mereka justru menyuarakan aspirasi penjajah ?
Yang ingin disampaikan adalah, persoalan hubungan agama dan negara, memang boleh dikatakan sudah selesai, di negara-negara Barat. Namun persoalan ini jelas belum selesai di Dunia Islam (Th. Sumartana, "Kata Pengantar" dalam Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, 2002:xvii-xviii). Dari sini dapat dipahami, bahwa tugas JIL adalah membuat selesai persoalan yang belum selesai ini. Maka ada kesejajaran antara agenda politik JIL ini dengan aksi imperliasme Barat, yang selalu memaksakan sekularisme atas Dunia Islam dengan kekerasan dan darah.
Agenda-agenda lainnya di bidang toleransi (pluralisme agama), misalnya anggapan semua agama benar dan tak boleh ada truth claim, agenda emansipasi wanita, seperti menyamaratakan secara absolut peran atau hak pria dan wanita tanpa kecuali (dan tanpa ampun), dan agenda kebebasan berekspresi, seperti hak untuk tidak beragama (astaghfirullah), tak jauh bedanya dengan agenda politik di atas. Semua ide-ide ini pada ujung-ujungnya, pada muaranya, kembali kepada ideologi dan kepentingan imperialis. Sulit sekali --untuk tak mengatakan mustahil-mencari akar pemikiran-pemikiran tersebut dari Islam itu sendiri secara murni, kecuali setelah melalui pemerkosaan teks-teks
Al-Qur'an dan As- Sunnah. Misalnya teologi pluralisme yang menganggap semua agama benar, sebenarnya berasal dari hasil Konsili Vatikan II (1963-1965)
yang merevisi prinsip extra ecclesium nulla salus (di luar Kattolik tak ada keselamatan) menjadi teologi inklusif-pluralis, yang menyatakan keselamatan dimungkinkan ada di luar Katolik. (Husaini & Hidayat, op.cit., hal.110-111). Infiltrasi ide tersebut ke tubuh umat Islam dengan justifikasi QS Al-Baqarah : 62 dan QS Al-Maidah : 69 jelas sia-sia, karena kontradiktif dengan ayat-ayat yang menegaskan kebatilan agama selain Islam (QS Ali Imran : 19, QS At-Taubah : 29).
Agenda-agenda JIL tersebut jika dibaca dari perspektif kritis, menurut Adian Husaini dan Nuim Hidayat, bertujuan untuk menghancurkan Aqidah Islamiyah dan Syariah Islamiyah (Ibid., hal.81 & 131). Tentunya mudah dipahami, bahwa setelah Aqidah dan Syariah Islam hancur, maka sebagai penggantinya adalah aqidah penjajah (sekularisme) dan syariah penjajah (hukum positif warisan penjajah yang sekularistik). Di sinilah titik temu agenda JIL dengan proyek imperalisme Barat. Maka, sungguh tak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa agenda JIL adalah kepanjangan imperalisme global atas Dunia Islam yang dijalankan negara-negara Barat kapitalis, khususnya Amerika Serikat.
Ini dari segi kaitan agenda JIL dengan imperialisme. Adapun ide-ide JIL itu sendiri, maka berdasarkan kerangka ideologi kapitalisme yang telah disinggung secara singkat diatas, dapatlah kiranya dinyatakan bahwa ide-ide JIL sesungguhnya adalah ide-ide kapitalisme. Luthfi Asy-Syaukanie (ed.) dalam Wajah Liberal Islam di Indonesia (2002) telah berhasil menyajikan deskripsi dan peta ide-ide JIL. Jika dikritisi, kesimpulannya adalah di sana ada banyak imitasi (baca:taqlid) sempurna terhadap ideologi kapitalisme. Tentu ada kreativitas dan modifikasi. Khususnya pencarian ayat atau hadits atau preseden sejarah yang kemudian ditafsirkan secara paksa agar cocok dengan kapitalisme.
Ide-ide kapitalisme itu misalnya :
(1) sekularisme,
(2) demokrasi, dan
(3) kebebasan. Dukungan kepada sekularisme -pengalaman partikular Barat- nampak misalnya dari penolakan terhadap bentuk sistem pemerintahan Islam (Ibid., hal. xxv), dan penolakan syariat Islam (Ibid., hal.30). Demokrasi pun begitu saja diterima tanpa nalar kritis dan dianggap kompetibel dengan nilai-nilai Islam seperti 'adl (keadilan), persamaan (musawah), dan syura (Ibid., hal. 36). Kebebasan yang absolut tanpa mengenal batas -yang nampaknya sangat disakralkan JIL-didukung dalam banyak statemen dengan beraneka ungkapan :
"tidak boleh ada pemaksaan jilbab" (Ibid., hal. 129), "harus ada kebebasan tidak beragam" (Ibid., hal. 135), "orang beragama tidak boleh dipaksa." (Ibid., hal. 139 & 142), dan sebagainya.
Kentalnya ide-ide pokok kapitalisme dan berbagai derivatnya ini, masih ditambah dengan suatu metode berpikir yang kapitalistik pula, yaitu
menjadikan ideologi kapitalisme sebagai standar pemikiran. Ide-ide kapitalisme diterima lebih dulu secara taken for granted. Kapitalisme
dianggap benar lebih dulu secara absolut, tanpa pemberian peluang untuk didebat (ghair qabli li an-niqasy) dan tanpa ada kesempatan untuk diubah (ghair qabli li at-taghyir). Lalu ide-ide kapitalisme itu dijadikan cara pandang (dan hakim!) untuk menilai dan mengadili Islam. Konsep-konsep Islam yang dianggap sesuai dengan kapitalisme akan diterima. Tapi sebaliknya kalau bertentangan dengan kapitalisme, akan ditolak dengan berbagai dalih. Misalnya penolakan JIL terhadap konsep dawlah islamiyah (negara Islam) (Ibid., hal. 291), yang berarti konsep ini dihakimi dan diadili dengan persepktif sekuler yang merupakan pengalaman sempit dan partikular dari Barat. Padahal sekularisme adalah konsep lokal (Barat), dan tidak bi sa dipaksakan secara universal atas Dunia selain-Barat Th, Sumartana mengatakan
:
"Apa yang sudah terjadi di Barat sehubungan dengan hubungan antara agama dan negara, sesungguhnya dari awal bercorak lokal dan berlaku terbatas, tidak universal. Dan prinsip-prinsip yang dilahirkannya bukan pula bisa dianggap sebagai resep mujarab untuk mengobati komplikasi yang terjadi antara negara dan agama di bagian dunia yang lain." (Th. Sumartana, "Kata Pengantar" dalam Robert Audi, Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal, 2002:xiv).
Dan patut dicatat, sekularisme tak pernah menjadi konsep yang berlaku di Dunia Islam seperti saat ini, kecuali melalui jalan imperalisme Barat yang kejam, penuh darah, dan tak mengenal perikemanusian.
Penutup
Kesimpulan paling sederhana dari uraian di atas adalah bahwa agenda-agenda JIL tak bisa dilepaskan dari imperalisme Barat atas Dunia Islam. Ide-ide yang diusung JIL pun sebenarnya palsu, karena yang ditawarkan adalah kapitalisme, bukan Islam. Agar laku, lalu diberi label Islam. Islam hanya sekedar simbol, bukan substansi ide JIL. Jadi JIL telah menghunus dua pisau yang akan segera ditusukkan ke tubuh umat Islam, yaitu pisau politis dan pisau ideologis. Semua itu untuk menikam umat, agar umat Islam kehabisan darah (baca:karakter Islamnya) lalu bertaqlid buta kepada JIL dengan menganut peradaban Barat.
Jika memang dapat dikatakan bahwa JIL adalah bagian dari proyek imperalisme Barat, maka JIL sebenarnya mengarah ke jalan buntu. Tidak ada perubahan apa pun. Tidak ada transformasi apa pun. Sebab yang ada adalah legitimasi terhadap dominasi dan hegemoni kapitalisme (yang, toh, sudah berlangsung).
Dan pada saat yang sama, yang ada adalah pementahan dan penjegalan perjuangan umat untuk kembali kepada Islam yang hakiki, yang terlepas dari hegemoni kapitalisme. Jadi, Anda masih percaya JIL ? Kalau begitu, saya ucapkan selamat jalan menuju jalan buntu. Semoga tidak nabrak. [ ]
(*) Disampaikan dalam Seminar Nasional dan Bedah Buku "Wajah Liberal Islam di Indonesia", diselenggarakan oleh HMJ Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, di Auditorium UNDIP
Pleburan, Semarang, pada hari Selasa 8 Oktober 2002.
Sabtu, 09 Januari 2010
Menggugat Islam Moderat
Menggugat Islam Moderat di ambil dari tabloid alwei
-->Sejumlah umat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengidentifikasi diri mereka sebagai kelompok Islam moderat. Mereka mengklaim mengambil jalan tengah dari dua kutub ekstrem pemikiran dan pengamalan Islam, yaitu kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Pada perkembangannya, Islam moderat lebih banyak dikonfrontasikan dengan Islam fundamentalis; sebuah kelompok yang dicirikan memiliki pandangan politik dan keagamaan Islam yang ekstrem—di antaranya adalah upaya untuk menegakan Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik yang absah.1
Sikap moderat atau jalan tengah sendiri mulai dikenal luas pada masa Abad Pencerahan di Eropa. Sebagaimana diketahui, konflik antara pihak gerejawan yang menginginkan dominasi agama dalam kehidupan rakyat dan kaum revolusioner yang berasal dari kelompok filosof yang menginginkan penghapusan peran agama dalam kehidupan menghasilkan sikap kompromi. Sikap ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.2
Para pemikir Barat secara umum memiliki kriteria yang hampir seragam tentang Muslim yang dikategorikan moderat. Daniel Pipes, misalnya, mengungkap sejumlah karakter Muslim moderat, antara lain: mengakui adanya persamaan hak-hak sipil antara Muslim dan non-Muslim; membolehkan seorang Muslim berpindah agama; membolehkan wanita Muslim menikahi pria non-Muslim; menerima dan setia pada hukum pemerintahan non-Muslim; berpihak pada hukum sekular ketika terdapat pertentangan dengan budaya Islam.3
John Esposito menyatakan perbedaan signifikan antara radikal dan Muslim moderat adalah kelompok radikal merasa bahwa Barat mengancam mereka dan berupaya mengontrol pandangan hidup mereka. Sebaliknya, kelompok moderat sangat bersemangat membangun hubungan dengan Barat melalui pembangunan ekonomi. 4
Robert Spencer, analis Islam terkemuka di AS, juga menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai Muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada non-Muslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak kewajiban untuk menarik pajak berdasarkan agama terhadap non-Muslim (QS 9:29); menolak supremasi Islam atas agama lain, termasuk perintah untuk memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani hingga mereka tunduk (QS 9:2); menolak aturan bahwa seorang Muslim yang beralih pada agama lain atau tidak beragama harus dibunuh; mendorong kaum Muslim untuk menghilangkan larangan nikah beda agama, termasuk sanksi yang membolehkan suami memukul istri (QS 4: 34).5
Muslim moderat sendiri bagi sejumlah pemikir Barat dipandang sangat cocok untuk hidup damai dengan seluruh orang di dunia. Sebaliknya, Muslim radikal sangat berbahaya karena bermaksud menyingkirkan Barat dan memperoleh kembali kejayaan Islam yang telah hilang.6
Oleh karena itu, pemerintah Barat dituntut untuk mengembangkan berbagai strategi untuk melindungi kelompok moderat dan melakukan tindakan persuasif terhadap mereka yang mengancam pemerintahan Barat.7 Bahkan jika perlu mereka dapat menempuh berbagai cara, antara lain: menggunakan sarana militer dan politik untuk mengalahkan kelompok radikal demi mengamankan kepentingan mereka; membantu kelompok moderat untuk mereformasi akidah dan syariah Islam; mengisolasi kelompok ekstremis serta membangun komunitas Muslim yang dapat menjadi komonitas dunia yang demokratis. 8
Sejumlah strategi pun disusun untuk memberdayakan kelompok moderat agar mengubah Dunia Islam sehingga sesuai dengan demokrasi dan tatanan internasional. Strategi tersebut antara lain: mempublikasikan pemikiran mereka di media massa; mengkritik berbagai pandangan Islam fundamentalis; memasukkan pandangan mereka ke dalam kurikulum serta mengentalkan kesadaran budaya dan sejarah mereka yang non Islam dan pra Islam ketimbang Islam sendiri.9
Meski demikian, sejumlah analis Barat mengakui sejumlah kebijakan pemerintah AS tidak hanya berupaya mendukung kelompok-kolompok moderat, namum juga yang dianggap radikal baik dengan pendidikan, uang maupun legitimasi kekuasaan. Dengan kekuasaan, misalnya, diharapkan mereka menjadi lebih moderat dan lebih sibuk untuk mengurus jalan berlubang ketimbang memerangi negara-negara Barat.10
Sayang, alih-alih menentang gagasan Islam moderat, sebagian kaum Muslim justru menganggap ide tersebut sejalan dengan Islam. Mereka berpandangan bahwa pemahaman dan praktik Islam yang terlalu ketat bertentangan dengan Islam. Meski demikian, mereka juga tidak menginginkan adanya kebebasan yang melampaui demarkasi terluar agama Islam. Oleh karena itu, sikap jalan tengah merupakan posisi yang paling tepat.
Bangunan argumentasi ide ini berangkat dari logika akal, bahwa benda secara empirik memiliki dua kutub yang kontradiktif dan bagian tengah yang merupakan titik keseimbangan, keadilan dan keamanan dari dua kutubnya. Ini merupakan posisi yang paling baik. Ini pula yang dimiliki oleh Islam yang mengajarkan sikap moderat dalam segala hal: keyakian, syariat, ibadah, akhlak dan sebagainya.11
Lebih dari itu, mereka menggunakan sejumlah ayat di dalam al-Quran yang dipandang menyerukan untuk mengambil jalan tengah dalam berbagai hal. Salah satunya adalah firman Allah SWT:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
(QS al-Baqarah [2]: 143).
Ayat ini di klaim telah memerintahkan umat Islam untuk menjadi umat yang moderat. Kata pada ayat tersebut diartikan . Dengan demikian, umat Islam tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam beragama seperti yang dipraktikkan oleh orang-orang Yahudi. Sebaliknya, mereka juga tidak boleh terlalu bebas sebagaimana halnya orang-orang Nasrani.
Ayat lain yang juga dijadikan sebagai pijakan adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
(QS al-Furqan [25]: 67)
Ayat ini telah membagi kategori orang dalam berinfak, yaitu orang kikir, boros dan yang moderat. Allah mencela sifat kikir dan boros dan memuji infak yang moderat.
Menganalogikan gagasan Islam moderat dengan materi jelas batil. Ini karena obyek keduanya berbeda; satu benda, sementara yang lain adalah pemikiran. Ukuran penilaian keduanya jelas berbeda. Apalagi tidak semua bagian tengah suatu benda lebih baik daripada ujungnya. Ujung pulpen, misalnya, tentu lebih berguna dibandingkan dengan bagian tengahnya.
Sementara itu, penggunaan ayat di atas untuk menjustifikasi Islam moderat juga dipaksakan. Imam ath-Thabari, misalnya, mengartikan kata dengan , yakni yang terbaik dan pilihan12 Karena itu, kata pada ayat tersebut bermakna .13 Status sebagai umat terbaik itu tidak bisa dilepaskan dengan risalah Islam yang diberikan kepada mereka. Ibnu Katsir menyatakan, Allah telah menjadikan umat ini sebagai dengan memberikan keistimewaan pada mereka berupa syariah paling sempurna, paling lurus dan mazhab paling jelas.14
Status mulia itu dapat disandang manakala mereka menjalankan dan mengemban risalah tersebut. Ini juga sejalan dengan firman Allah SWT:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
(QS Ali Imran [3]: 110).
juga bermakna ‘. Dengan demikian, umat ini adalah umat yang adil. Dalam Islam, sifat adil merupakan syarat kesaksian. Sebagaimana lanjutan ayat tersebut, umat Islam bersaksi pada Hari Kiamat nanti bahwa mereka telah menyampaikan Islam kepada mereka yang tidak beragama Islam.
Demikian pula halnya dengan surah al Furqan [25]: 67 di atas. Ayat tersebut sama sekali tidak mendorong adanya jalan tengah. Para mufassir memiliki penafsiran beragam—meski tidak bertentangan satu sama lain—tentang ayat tersebut . Jika dicermati, kesimpulannya sama: adalah membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah, sementara kikir adalah sebaliknya, tidak membelanjakannya pada apa yang menjadi hak Allah.15
Oleh karena itu, membeli khamar dan melakukan penyuapan, misalnya, dikategorikan sebagai perbuatan Sebaliknya, mengabaikan kewajiban untuk membayar zakat dan naik haji bagi yang mampu, menafkahi istri dan anak, merupakan perbuatan kikir. Sikap yang benar adalah selain keduanya, yaitu tidak membelanjakan harta pada hal-hal yang haram dan membelanjakannya pada hal-hal yang disyariatkan.
Jalan tengah seperti dicirikan di atas tampak jelas merupakan gagasan yang mengabaikan sebagian dari ajaran Islam yang bersifat , baik dari sisi redaksi () maupun sumbernya (), seperti: superioritas Islam atas agama dan ideologi lain (QS Ali Imran [3]: 85); kewajiban berhukum dengan hukum syariah (QS al-Maidah [5]: 48); keharaman wanita Muslimah menikah dengan orang kafir (QS al-Mumtahanah [60]: 10); dan kewajiban negara memerangi negara-negara kufur hingga mereka masuk Islam atau membayar (QS at-Taubah [9]: 29).
Rasulullah saw. dan para Sahabat serta generasi Islam setelahnya di bawah pemerintahan Islam telah mempraktikkan hal tersebut dan bahkan telah menjadi . Rasulullah saw., misalnya, telah melaksanakan puluhan peperangan untuk melawan orang-orang kafir; menarik dari ; membunuh orang-orang yang murtad dari Islam; memotong tangan pencuri dan merajam mereka yang berzina.
Namun demikian, di sisi lain, meski Islam adalah agama yang unggul atas agama lain, bukan berarti mereka yang beragama Islam harus dipaksa untuk memeluk agama Islam. Bandingkan dengan sistem demokrasi yang diklaim menghargai perbedaan pendapat, namun berupaya memberangus pandangan kaum Muslim yang dianggap ekstrem.
Demikian pula dengan , meski dipungut dari orang-orang kafir yang merupakan kompensasi dari pilihan mereka untuk hidup di dalam naungan pemerintahan Islam, mereka diperlakukan sama dalam kehidupan publik tanpa ada diskriminasi. Bandingkan dengan pajak yang dibebankan pada seluruh warga negara meski ia terkategori miskin. Oleh karena itu, wajah pelaksanaan Islam hendaknya tidak dilihat sepotong-sepotong sehingga keindahannya dapat dinikmati dengan utuh.
Menimbang-nimbang ajaran Islam dengan mengambil yang menguntungkan dan menolak yang dianggap keras jelas bertentangan dengan sikap seorang Muslim yang digambarkan oleh al-Quran (QS Al-Ahzab [36]: 33).
Penetapan hukum dalam Islam semata-mata didasarkan pada nash-nash syariah dengan metode yang sama sekali mengabaikan prinsip jalan tengah. Apapun hasil dari tersebut menjadi hukum yang mengikat bagi seseorang dan diyakini pasti mengandung kemaslahatan. Ini karena diyakini bahwa Allah SWT merupakan zat yang paling mengetahui manusia beserta aturan yang layak baginya dibandingkan dengan manusia itu sendiri (QS al-Maidah 5]: 50; al-Isra’ [17]: 53).
Adapun pandangan Muslim moderat yang mengatakan bahwa penerapan hukum harus didasarkan pada maslahat maka cukup dikemukakan bahwa istilah yang digagas para ulama salaf tidak dapat diraih kecuali dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara paripurna. Dengan kata lain, ia merupakan konsekuensi dari penerapan hukum-hukum Islam,16 bukan dengan menggunakan timbangan akal untuk menentukan perbuatan yang dapat merealisasikan maksud-maksud syariah tersebut. Imam al-Ghazali, sebagaimana halnya Imam as-Syafii, bahkan telah mengingatkan, “17
Dengan penjelasan tersebut dapat dimengerti, bahwa Islam moderat merupakan pemahaman Islam yang tidak dikenal dalam Islam. Pemikiran ini justru berkembang pasca diruntuhkannya negara Khilafah dengan sokongan dari negara-negara Barat. Tujuannya tidak lain agar nilai-nilai dan praktik Islam, khususnya yang berhubungan dengan politik Islam dan berbagai hukum-hukum Islam lainnya, dapat dieliminasi dari kaum Muslim dan diganti dengan pemikiran dan budaya Barat. Dengan demikian, penjajahan atas kaum Muslim dapat tetap langgeng. [Muhammad Ishaq].
Catatan kaki:
1 Lieutenant Colonel Carmia L. Salcedo, U.S. Army War College, 2007.
2 Muhammad Husain Abdullah, , vol.2, 18 (Beirut: Darul Ummah, 1996).
3 Lawrence Auster, “The Search for Moderate Islam,” January 28, 2005.
4 John L. Esposito & Dalia Mogahed, “What makes a Muslim radical?” Source: Foreign Policy, November 2006,
5 Lihat Danel Pipes, “Finding Moderate Muslims - More Questions,”
6 Lawrence Auster, “The Search for Moderate Islam,” January 28, 2005.
7 John L. Esposito & Dalia Mogahed, “What makes a Muslim radical?”
8 Lawrence Auster,
9 Cheryl Benard, , hlm. xi. (USA: Rand Corporation, 2005)
Steven A. Cook www.foreignpolicy.com.
11 Abdul Qadim Zallum, (ttp: Hizbut Tahrir, 1998), 14
12 Ath-Thabari, vol. 2, 8.
13 Az-Zamakhsyari, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; an-Nasafi, , vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 87.
14 Ibnu Katsir, vol. 1 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 237.
15 Ibnu Katsir, , vol. 6, 123. al-Maktabah asy-Syamilah.
16 Mahmud Abdul Karim Hasan, , (Beirut: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, 1995), 37.
17 Al-Ghazali, , vol. I, 245; dikutip dari Mahmud Abdul Karim Hasan, , 65.
-->Sejumlah umat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengidentifikasi diri mereka sebagai kelompok Islam moderat. Mereka mengklaim mengambil jalan tengah dari dua kutub ekstrem pemikiran dan pengamalan Islam, yaitu kelompok fundamentalis dan kelompok liberal. Pada perkembangannya, Islam moderat lebih banyak dikonfrontasikan dengan Islam fundamentalis; sebuah kelompok yang dicirikan memiliki pandangan politik dan keagamaan Islam yang ekstrem—di antaranya adalah upaya untuk menegakan Khilafah sebagai satu-satunya sistem politik yang absah.1
Sikap moderat atau jalan tengah sendiri mulai dikenal luas pada masa Abad Pencerahan di Eropa. Sebagaimana diketahui, konflik antara pihak gerejawan yang menginginkan dominasi agama dalam kehidupan rakyat dan kaum revolusioner yang berasal dari kelompok filosof yang menginginkan penghapusan peran agama dalam kehidupan menghasilkan sikap kompromi. Sikap ini kemudian dikenal dengan istilah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik.2
Para pemikir Barat secara umum memiliki kriteria yang hampir seragam tentang Muslim yang dikategorikan moderat. Daniel Pipes, misalnya, mengungkap sejumlah karakter Muslim moderat, antara lain: mengakui adanya persamaan hak-hak sipil antara Muslim dan non-Muslim; membolehkan seorang Muslim berpindah agama; membolehkan wanita Muslim menikahi pria non-Muslim; menerima dan setia pada hukum pemerintahan non-Muslim; berpihak pada hukum sekular ketika terdapat pertentangan dengan budaya Islam.3
John Esposito menyatakan perbedaan signifikan antara radikal dan Muslim moderat adalah kelompok radikal merasa bahwa Barat mengancam mereka dan berupaya mengontrol pandangan hidup mereka. Sebaliknya, kelompok moderat sangat bersemangat membangun hubungan dengan Barat melalui pembangunan ekonomi. 4
Robert Spencer, analis Islam terkemuka di AS, juga menyebut kriteria seseorang yang dianggap sebagai Muslim moderat antara lain: menolak pemberlakuan hukum Islam kepada non-Muslim; meninggalkan keinginan untuk menggantikan konstitusi dengan hukum Islam; menolak kewajiban untuk menarik pajak berdasarkan agama terhadap non-Muslim (QS 9:29); menolak supremasi Islam atas agama lain, termasuk perintah untuk memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani hingga mereka tunduk (QS 9:2); menolak aturan bahwa seorang Muslim yang beralih pada agama lain atau tidak beragama harus dibunuh; mendorong kaum Muslim untuk menghilangkan larangan nikah beda agama, termasuk sanksi yang membolehkan suami memukul istri (QS 4: 34).5
Muslim moderat sendiri bagi sejumlah pemikir Barat dipandang sangat cocok untuk hidup damai dengan seluruh orang di dunia. Sebaliknya, Muslim radikal sangat berbahaya karena bermaksud menyingkirkan Barat dan memperoleh kembali kejayaan Islam yang telah hilang.6
Oleh karena itu, pemerintah Barat dituntut untuk mengembangkan berbagai strategi untuk melindungi kelompok moderat dan melakukan tindakan persuasif terhadap mereka yang mengancam pemerintahan Barat.7 Bahkan jika perlu mereka dapat menempuh berbagai cara, antara lain: menggunakan sarana militer dan politik untuk mengalahkan kelompok radikal demi mengamankan kepentingan mereka; membantu kelompok moderat untuk mereformasi akidah dan syariah Islam; mengisolasi kelompok ekstremis serta membangun komunitas Muslim yang dapat menjadi komonitas dunia yang demokratis. 8
Sejumlah strategi pun disusun untuk memberdayakan kelompok moderat agar mengubah Dunia Islam sehingga sesuai dengan demokrasi dan tatanan internasional. Strategi tersebut antara lain: mempublikasikan pemikiran mereka di media massa; mengkritik berbagai pandangan Islam fundamentalis; memasukkan pandangan mereka ke dalam kurikulum serta mengentalkan kesadaran budaya dan sejarah mereka yang non Islam dan pra Islam ketimbang Islam sendiri.9
Meski demikian, sejumlah analis Barat mengakui sejumlah kebijakan pemerintah AS tidak hanya berupaya mendukung kelompok-kolompok moderat, namum juga yang dianggap radikal baik dengan pendidikan, uang maupun legitimasi kekuasaan. Dengan kekuasaan, misalnya, diharapkan mereka menjadi lebih moderat dan lebih sibuk untuk mengurus jalan berlubang ketimbang memerangi negara-negara Barat.10
Sayang, alih-alih menentang gagasan Islam moderat, sebagian kaum Muslim justru menganggap ide tersebut sejalan dengan Islam. Mereka berpandangan bahwa pemahaman dan praktik Islam yang terlalu ketat bertentangan dengan Islam. Meski demikian, mereka juga tidak menginginkan adanya kebebasan yang melampaui demarkasi terluar agama Islam. Oleh karena itu, sikap jalan tengah merupakan posisi yang paling tepat.
Bangunan argumentasi ide ini berangkat dari logika akal, bahwa benda secara empirik memiliki dua kutub yang kontradiktif dan bagian tengah yang merupakan titik keseimbangan, keadilan dan keamanan dari dua kutubnya. Ini merupakan posisi yang paling baik. Ini pula yang dimiliki oleh Islam yang mengajarkan sikap moderat dalam segala hal: keyakian, syariat, ibadah, akhlak dan sebagainya.11
Lebih dari itu, mereka menggunakan sejumlah ayat di dalam al-Quran yang dipandang menyerukan untuk mengambil jalan tengah dalam berbagai hal. Salah satunya adalah firman Allah SWT:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
(QS al-Baqarah [2]: 143).
Ayat ini di klaim telah memerintahkan umat Islam untuk menjadi umat yang moderat. Kata pada ayat tersebut diartikan . Dengan demikian, umat Islam tidak boleh terlalu berlebih-lebihan dalam beragama seperti yang dipraktikkan oleh orang-orang Yahudi. Sebaliknya, mereka juga tidak boleh terlalu bebas sebagaimana halnya orang-orang Nasrani.
Ayat lain yang juga dijadikan sebagai pijakan adalah firman Allah SWT:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
(QS al-Furqan [25]: 67)
Ayat ini telah membagi kategori orang dalam berinfak, yaitu orang kikir, boros dan yang moderat. Allah mencela sifat kikir dan boros dan memuji infak yang moderat.
Menganalogikan gagasan Islam moderat dengan materi jelas batil. Ini karena obyek keduanya berbeda; satu benda, sementara yang lain adalah pemikiran. Ukuran penilaian keduanya jelas berbeda. Apalagi tidak semua bagian tengah suatu benda lebih baik daripada ujungnya. Ujung pulpen, misalnya, tentu lebih berguna dibandingkan dengan bagian tengahnya.
Sementara itu, penggunaan ayat di atas untuk menjustifikasi Islam moderat juga dipaksakan. Imam ath-Thabari, misalnya, mengartikan kata dengan , yakni yang terbaik dan pilihan12 Karena itu, kata pada ayat tersebut bermakna .13 Status sebagai umat terbaik itu tidak bisa dilepaskan dengan risalah Islam yang diberikan kepada mereka. Ibnu Katsir menyatakan, Allah telah menjadikan umat ini sebagai dengan memberikan keistimewaan pada mereka berupa syariah paling sempurna, paling lurus dan mazhab paling jelas.14
Status mulia itu dapat disandang manakala mereka menjalankan dan mengemban risalah tersebut. Ini juga sejalan dengan firman Allah SWT:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
(QS Ali Imran [3]: 110).
juga bermakna ‘. Dengan demikian, umat ini adalah umat yang adil. Dalam Islam, sifat adil merupakan syarat kesaksian. Sebagaimana lanjutan ayat tersebut, umat Islam bersaksi pada Hari Kiamat nanti bahwa mereka telah menyampaikan Islam kepada mereka yang tidak beragama Islam.
Demikian pula halnya dengan surah al Furqan [25]: 67 di atas. Ayat tersebut sama sekali tidak mendorong adanya jalan tengah. Para mufassir memiliki penafsiran beragam—meski tidak bertentangan satu sama lain—tentang ayat tersebut . Jika dicermati, kesimpulannya sama: adalah membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah, sementara kikir adalah sebaliknya, tidak membelanjakannya pada apa yang menjadi hak Allah.15
Oleh karena itu, membeli khamar dan melakukan penyuapan, misalnya, dikategorikan sebagai perbuatan Sebaliknya, mengabaikan kewajiban untuk membayar zakat dan naik haji bagi yang mampu, menafkahi istri dan anak, merupakan perbuatan kikir. Sikap yang benar adalah selain keduanya, yaitu tidak membelanjakan harta pada hal-hal yang haram dan membelanjakannya pada hal-hal yang disyariatkan.
Jalan tengah seperti dicirikan di atas tampak jelas merupakan gagasan yang mengabaikan sebagian dari ajaran Islam yang bersifat , baik dari sisi redaksi () maupun sumbernya (), seperti: superioritas Islam atas agama dan ideologi lain (QS Ali Imran [3]: 85); kewajiban berhukum dengan hukum syariah (QS al-Maidah [5]: 48); keharaman wanita Muslimah menikah dengan orang kafir (QS al-Mumtahanah [60]: 10); dan kewajiban negara memerangi negara-negara kufur hingga mereka masuk Islam atau membayar (QS at-Taubah [9]: 29).
Rasulullah saw. dan para Sahabat serta generasi Islam setelahnya di bawah pemerintahan Islam telah mempraktikkan hal tersebut dan bahkan telah menjadi . Rasulullah saw., misalnya, telah melaksanakan puluhan peperangan untuk melawan orang-orang kafir; menarik dari ; membunuh orang-orang yang murtad dari Islam; memotong tangan pencuri dan merajam mereka yang berzina.
Namun demikian, di sisi lain, meski Islam adalah agama yang unggul atas agama lain, bukan berarti mereka yang beragama Islam harus dipaksa untuk memeluk agama Islam. Bandingkan dengan sistem demokrasi yang diklaim menghargai perbedaan pendapat, namun berupaya memberangus pandangan kaum Muslim yang dianggap ekstrem.
Demikian pula dengan , meski dipungut dari orang-orang kafir yang merupakan kompensasi dari pilihan mereka untuk hidup di dalam naungan pemerintahan Islam, mereka diperlakukan sama dalam kehidupan publik tanpa ada diskriminasi. Bandingkan dengan pajak yang dibebankan pada seluruh warga negara meski ia terkategori miskin. Oleh karena itu, wajah pelaksanaan Islam hendaknya tidak dilihat sepotong-sepotong sehingga keindahannya dapat dinikmati dengan utuh.
Menimbang-nimbang ajaran Islam dengan mengambil yang menguntungkan dan menolak yang dianggap keras jelas bertentangan dengan sikap seorang Muslim yang digambarkan oleh al-Quran (QS Al-Ahzab [36]: 33).
Penetapan hukum dalam Islam semata-mata didasarkan pada nash-nash syariah dengan metode yang sama sekali mengabaikan prinsip jalan tengah. Apapun hasil dari tersebut menjadi hukum yang mengikat bagi seseorang dan diyakini pasti mengandung kemaslahatan. Ini karena diyakini bahwa Allah SWT merupakan zat yang paling mengetahui manusia beserta aturan yang layak baginya dibandingkan dengan manusia itu sendiri (QS al-Maidah 5]: 50; al-Isra’ [17]: 53).
Adapun pandangan Muslim moderat yang mengatakan bahwa penerapan hukum harus didasarkan pada maslahat maka cukup dikemukakan bahwa istilah yang digagas para ulama salaf tidak dapat diraih kecuali dengan menerapkan hukum-hukum Islam secara paripurna. Dengan kata lain, ia merupakan konsekuensi dari penerapan hukum-hukum Islam,16 bukan dengan menggunakan timbangan akal untuk menentukan perbuatan yang dapat merealisasikan maksud-maksud syariah tersebut. Imam al-Ghazali, sebagaimana halnya Imam as-Syafii, bahkan telah mengingatkan, “17
Dengan penjelasan tersebut dapat dimengerti, bahwa Islam moderat merupakan pemahaman Islam yang tidak dikenal dalam Islam. Pemikiran ini justru berkembang pasca diruntuhkannya negara Khilafah dengan sokongan dari negara-negara Barat. Tujuannya tidak lain agar nilai-nilai dan praktik Islam, khususnya yang berhubungan dengan politik Islam dan berbagai hukum-hukum Islam lainnya, dapat dieliminasi dari kaum Muslim dan diganti dengan pemikiran dan budaya Barat. Dengan demikian, penjajahan atas kaum Muslim dapat tetap langgeng. [Muhammad Ishaq].
Catatan kaki:
1 Lieutenant Colonel Carmia L. Salcedo, U.S. Army War College, 2007.
2 Muhammad Husain Abdullah, , vol.2, 18 (Beirut: Darul Ummah, 1996).
3 Lawrence Auster, “The Search for Moderate Islam,” January 28, 2005.
4 John L. Esposito & Dalia Mogahed, “What makes a Muslim radical?” Source: Foreign Policy, November 2006,
5 Lihat Danel Pipes, “Finding Moderate Muslims - More Questions,”
6 Lawrence Auster, “The Search for Moderate Islam,” January 28, 2005.
7 John L. Esposito & Dalia Mogahed, “What makes a Muslim radical?”
8 Lawrence Auster,
9 Cheryl Benard, , hlm. xi. (USA: Rand Corporation, 2005)
Steven A. Cook www.foreignpolicy.com.
11 Abdul Qadim Zallum, (ttp: Hizbut Tahrir, 1998), 14
12 Ath-Thabari, vol. 2, 8.
13 Az-Zamakhsyari, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 197; an-Nasafi, , vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 87.
14 Ibnu Katsir, vol. 1 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 237.
15 Ibnu Katsir, , vol. 6, 123. al-Maktabah asy-Syamilah.
16 Mahmud Abdul Karim Hasan, , (Beirut: Dar an-Nahdhah al-Islamiyyah, 1995), 37.
17 Al-Ghazali, , vol. I, 245; dikutip dari Mahmud Abdul Karim Hasan, , 65.
Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Khilafah itu Berkah
oleh: Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI
Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Ini adalah akidah
yang haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada umat manusia
melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah yang
memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia.
Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem
ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.
Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah.
Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi
keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi
wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga.
Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara
melainkan harus terikat dengan hukum syara.
Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan
pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk
merealisasikannya, negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan
ekonomi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan
bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif,
tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan
politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia
menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan
memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan
merasakan keadilan sistem Islam.
Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis seperti yang dialami dunia saat ini menjadi sejahtera. Metode tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.
Menerapkan Mata Uang Berbasis Emas dan Perak
Pengalaman moneter dunia menunjukkan mata uang kertas (fiat money)
bersifat labil dan selalu kehilangan nilai akibat inflasi. Selembar
kertas rupiah dengan selembar kertas dolar AS memiliki nilai tukar yang
sangat jauh perbedaannya. Padahal secara fisik nilai instrinsiknya
kurang lebih sama. Begitu pula selembar rupiah dengan nominal 1.000
daya belinya pada hari ini lebih rendah dibandingkan satu tahun lalu
atau jauh lebih rendah dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan seseorang yang memegang dan menyimpan uang kertas
sangat riskan mengalami kehilangan nilai kekayaan riilnya. Bagi negara
yang mata uangnya lemah dibandingkan mata uang kuat negara lain, nilai
kekayaannya dalam mata uang asing cenderung merosot, sedangkan hutang
luar negerinya membengkak dalam mata uang lokal. Sehingga sebuah negara
dan masyarakatnya dapat dimiskinkan dalam sekejap hanya dengan
menjatuhkan nilai tukar mata uangnya sebagaimana pengalaman krisis
moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1997/1998.
Mata uang berbasis emas dan perak adalah mata uang negara khilafah yang
memiliki sifat universal. Dominasi dolar AS ataupun mata uang kuat (hard currency)
lainnya atas transaksi ekonomi dunia merupakan salah satu metode
penjajahan Kapitalisme atas masyarakat dunia yang harus dihentikan
dengan mata uang dinar dan dirham.
Bagaimana mungkin untuk mendapatkan uang kertas dolar, Indonesia harus
menyerahkan sumber daya alamnya, bekerja keras menghasilkan
produk-produk ekspor, bahkan disertai dengan penyerahan kedaulatan
negara. Sedangkan bagi AS, untuk mendapatkannya hanya dengan mencetak
dolar. Padahal biaya cetak setiap satu dolar AS hanya satu sen dan AS
mendapat untung 99 sen.
Mata uang dinar dan dirham menjamin kebebasan setiap negara dan penduduk
dunia untuk melakukan transaksi ekonomi dan perdagangan tanpa harus
takut mengalami gejolak kurs, kehilangan kekayaan, ataupun mengalami
penjajahan moneter. Dengan demikian, keberadaan mata uang ini sebagai
alat tukar internasional menjadi salah satu syarat bagi terwujudnya
kesejahteraan dunia.
Memajukan Sektor Riil yang Tidak Eksploitatif
Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil (lihat al-Baqarah:
275). Tidak ada dikotomi antara sektor riil dengan sektor moneter.
Sebab sektor moneter dalam Islam bukan seperti sektor moneter Kapitalis
yang isinya sektor maya (virtual sector).
Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti
pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan
ekonomi didorong untuk berkembang maju. Hanya saja hukum-hukum tentang
kepemilikan, produk (barang/jasa), dan transaksi dalam perekonomian
Islam berbeda dengan Kapitalis.
Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan muslim yang meninggal karena mempertahankan hartanya secara haq termasuk mati syahid.
Kepemilikan
individu dibatasi oleh kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Individu tidak boleh memiliki harta yang terkatagori harta milik negara
dan harta milik umum. Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di
sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan
seluruh masyarakat secara adil. Sebab peningkatan hasil-hasil ekonomi
dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi di tangan pemilik modal.
Sebaliknya semakin digenjot pertumbuhan ekonomi, eksploitasi terhadap
masyarakat dan sumber daya alam semakin besar.
Ketimpangan dan masalah distribusi kekayaan merupakan penyakit kronis ekonomi
Kapitalis. Menurut Human Development Report 2007, 20% penduduk paling
kaya menghasilkan 3/4 pendapatan dunia, sedangkan 40% penduduk paling
miskin hanya menghasilkan 5% pendapatan dunia. Lebih dari 20% penduduk
dunia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar US$ 1,25 per hari
(Globalissues.org, Poverty Facts and Stats). Dalam laporan
FAO, pada 2009 diprediksi dari 6,5 milyar penduduk dunia 963 juta di
antaranya kelaparan (Kompas, 10/12/2008). Tahun lalu 31,5 juta rakyat
Amerika hidup dengan bantuan kupon makan dari pemerintah (allheadlinenews.com, 18/12/2008).
Tidak adanya aturan tentang kepemilikan umum dalam perekonomian Kapitalis
menyebabkan negara menjadi mandul. Sumber daya ekonomi dan pelayanan
publik yang secara karakteristiknya tidak bisa dimiliki individu dan
seharusnya menjadi milik bersama oleh negara diserahkan kepada swasta
dan investor asing. Akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk
mendapatkan layanan publik dan barang-barang yang dihasilkan dari
sumber daya alam.
Pada saat pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara
layak dan terjebak hutang, swasta dan investor asing justru memperoleh
pendapatan tinggi dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki
bersama oleh masyarakat. Misalnya korporasi AS Exxon Mobil yang
bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas, pada tahun 2007
memiliki penghasilan lebih dari 3 kali lipat APBN Indonesia 2009.
Keuntungan bersih Exxon Mobil naik dari US$ 40,6 milyar pada tahun 2007
menjadi US$ 45,2 milyar tahun 2008 (investorguide.com, Exxon Mobil Company Profile).
Pergerakan sektor riil hingga saat ini hanya berkutat di tangan sekelompok kecil
orang khususnya Multinational Corporation (MNC). MNC memonopoli
perekonomian di seluruh dunia dari hulu ke hilir sehingga aset sebuah
MNC lebih besar dari PDB sebuah negara. Dengan mendorong sektor riil
dunia di bawah pola ekonomi Islam, setiap pertumbuhan di sektor riil
diimbangi dengan distribusi kepemilikan yang adil sehingga masyarakat
memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
dalam ekonomi. Dengan menutup sektor maya (sektor non riil) dari
perekonomian akan lebih banyak modal dan lapangan kerja terbuka untuk
masyarakat dunia.
Menciptakan Mekanisme Pasar Internasional yang Adil
Perdagangan
global sewajarnya memiliki fungsi bagi setiap negara untuk mendapatkan
manfaat pemenuhan kebutuhan nasional dan peningkatan kesejahteraan.
Namun tata perdagangan global saat ini berlangsung dengan sangat tidak
adil. Negara-negara di dunia dipaksa membuka pasar mereka, mencabut
segala rintangan dagang, sedangkan negara-negara maju menutup pasar
mereka dengan berbagai aturan dagang yang dibuat-buat. Negara-negara
maju memaksa negara lain mencabut subsidi di sektor pertanian dan
industri, tetapi mereka sendiri melakukan subsidi besar-besaran.
Negara-negara di dunia dipaksa untuk menerapkan pasar bebas dan perdagangan bebas.
Nyatanya pasar bebas yang didengung-dengungkan Kapitalisme justru
memasung dunia dalam penjajahan ekonomi. Tidak ada kebebasan bagi
sebuah negara yang terjajah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya melalui
perdagangan internasional.
Sebagai contoh, pemerintah Afrika Selatan diseret ke pengadilan oleh korporasi
farmasi Barat karena telah menerbitkan undang-undang yang mengijinkan
impor obat-obatan generik dari Brazil untuk pengobatan di negara yang
paling banyak penderita AIDSnya. Sedangkan Brazil selaku produsen obat
murah diadukan oleh AS ke WTO dengan tuduhan melanggar undang-undang
hak paten.
Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain
jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan
negara khilafah. Hubungan dagang internasional tidak dilakukan atas
motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk
mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu
komoditas maupun dari keuntungan ekonomi.
Mekanisme pasar dalam Islam tidak mengharamkan adanya intervensi negara seperti
subsidi dan penetapan komoditas yang boleh diekspor. Sebaliknya negara
tidak pernah melakukan intervensi dengan cara mematok harga. Harga
dibiarkan berjalan sesuai mekanisme supply dan demand.
Untuk mempengaruhi harga negara mengintervensi melalui mekanisme pasar.
Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari
negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas
yang dibawa warga negara khilafah. Inilah pola hubungan dagang
internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi.
Mengemban Misi KemanusiaanEkonomi
Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam negeri,
khilafah menjalankan politik ekonomi yang bertujuan menjamin pemenuhan
kebutuhan pokok setiap warga negara. Khilafah juga mendorong warga
dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya dalam batas-batas
kemampuan yang mereka miliki.
Di luar negeri, khilafah menjalankan politik dakwah dan jihad. Dalam
kerangka dakwah dan kemanusiaan, khilafah dapat menggunakan kekuatan
ekonominya untuk menolong bangsa lain yang sedang ditimpa bencana.
Sejarah mencatat, pada abad ke 18 Khilafah Turki Utsmani pernah
mengirimkan bantuan pangan kepada Amerika paska perang melawan Inggris.
Khilafah juga pernah mengirimkan bantuan uang dan pangan untuk penduduk
Irlandia yang terkena bencana kelaparan besar yang menewaskan lebih
dari 1 juta orang. Apa yang dilakukan Khilafah Islamiyah di masa lalu
justru bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Amerika saat
ini. Amerika menghancurkan dan membunuh jutaan kaum Muslim di Irak dan
Afghanistan.
PenutupMasyarakat
dunia saat ini menghadapi kesengsaraan yang luar biasa. Setiap hari
26.500 – 30.000 anak-anak meninggal akibat kemiskinan
(Globalissues.com, Poverty Fatcs and Stats). Kematian
anak-anak tersebut bukan disebabkan oleh ketidakcukupan bahan pangan
dan ketiadaan sarana pertanian. Problemnya adalah sistem ekonomi yang
eksploitatif dan serakah yang menyebabkan timpangnya distribusi
kepemilikan.
Ekonomi Islam merupakan solusi bagi umat manusia untuk keluar dari krisis dan
hidup sejahtera. Untuk itu kita membutuhkan Khilafah Islamiyah sebagai
institusi yang menerapkan ekonomi Islam. []
Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi akidah Islam. Ini adalah akidah
yang haq karena berasal dari Allah yang dibawa kepada umat manusia
melalui Muhammad Rasulullah SAW. Akidah Islam merupakan akidah yang
memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia.
Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem
ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.
Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah.
Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi
keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi
wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga.
Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara
melainkan harus terikat dengan hukum syara.
Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan
pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk
merealisasikannya, negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan
ekonomi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan
bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif,
tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan
politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia
menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan
memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan
merasakan keadilan sistem Islam.
Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis seperti yang dialami dunia saat ini menjadi sejahtera. Metode tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.
Menerapkan Mata Uang Berbasis Emas dan Perak
Pengalaman moneter dunia menunjukkan mata uang kertas (fiat money)
bersifat labil dan selalu kehilangan nilai akibat inflasi. Selembar
kertas rupiah dengan selembar kertas dolar AS memiliki nilai tukar yang
sangat jauh perbedaannya. Padahal secara fisik nilai instrinsiknya
kurang lebih sama. Begitu pula selembar rupiah dengan nominal 1.000
daya belinya pada hari ini lebih rendah dibandingkan satu tahun lalu
atau jauh lebih rendah dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya.
Hal ini menyebabkan seseorang yang memegang dan menyimpan uang kertas
sangat riskan mengalami kehilangan nilai kekayaan riilnya. Bagi negara
yang mata uangnya lemah dibandingkan mata uang kuat negara lain, nilai
kekayaannya dalam mata uang asing cenderung merosot, sedangkan hutang
luar negerinya membengkak dalam mata uang lokal. Sehingga sebuah negara
dan masyarakatnya dapat dimiskinkan dalam sekejap hanya dengan
menjatuhkan nilai tukar mata uangnya sebagaimana pengalaman krisis
moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1997/1998.
Mata uang berbasis emas dan perak adalah mata uang negara khilafah yang
memiliki sifat universal. Dominasi dolar AS ataupun mata uang kuat (hard currency)
lainnya atas transaksi ekonomi dunia merupakan salah satu metode
penjajahan Kapitalisme atas masyarakat dunia yang harus dihentikan
dengan mata uang dinar dan dirham.
Bagaimana mungkin untuk mendapatkan uang kertas dolar, Indonesia harus
menyerahkan sumber daya alamnya, bekerja keras menghasilkan
produk-produk ekspor, bahkan disertai dengan penyerahan kedaulatan
negara. Sedangkan bagi AS, untuk mendapatkannya hanya dengan mencetak
dolar. Padahal biaya cetak setiap satu dolar AS hanya satu sen dan AS
mendapat untung 99 sen.
Mata uang dinar dan dirham menjamin kebebasan setiap negara dan penduduk
dunia untuk melakukan transaksi ekonomi dan perdagangan tanpa harus
takut mengalami gejolak kurs, kehilangan kekayaan, ataupun mengalami
penjajahan moneter. Dengan demikian, keberadaan mata uang ini sebagai
alat tukar internasional menjadi salah satu syarat bagi terwujudnya
kesejahteraan dunia.
Memajukan Sektor Riil yang Tidak Eksploitatif
Ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil (lihat al-Baqarah:
275). Tidak ada dikotomi antara sektor riil dengan sektor moneter.
Sebab sektor moneter dalam Islam bukan seperti sektor moneter Kapitalis
yang isinya sektor maya (virtual sector).
Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti
pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan
ekonomi didorong untuk berkembang maju. Hanya saja hukum-hukum tentang
kepemilikan, produk (barang/jasa), dan transaksi dalam perekonomian
Islam berbeda dengan Kapitalis.
Individu diperbolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan muslim yang meninggal karena mempertahankan hartanya secara haq termasuk mati syahid.
Kepemilikan
individu dibatasi oleh kepemilikan negara dan kepemilikan umum.
Individu tidak boleh memiliki harta yang terkatagori harta milik negara
dan harta milik umum. Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di
sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan
seluruh masyarakat secara adil. Sebab peningkatan hasil-hasil ekonomi
dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi di tangan pemilik modal.
Sebaliknya semakin digenjot pertumbuhan ekonomi, eksploitasi terhadap
masyarakat dan sumber daya alam semakin besar.
Ketimpangan dan masalah distribusi kekayaan merupakan penyakit kronis ekonomi
Kapitalis. Menurut Human Development Report 2007, 20% penduduk paling
kaya menghasilkan 3/4 pendapatan dunia, sedangkan 40% penduduk paling
miskin hanya menghasilkan 5% pendapatan dunia. Lebih dari 20% penduduk
dunia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar US$ 1,25 per hari
(Globalissues.org, Poverty Facts and Stats). Dalam laporan
FAO, pada 2009 diprediksi dari 6,5 milyar penduduk dunia 963 juta di
antaranya kelaparan (Kompas, 10/12/2008). Tahun lalu 31,5 juta rakyat
Amerika hidup dengan bantuan kupon makan dari pemerintah (allheadlinenews.com, 18/12/2008).
Tidak adanya aturan tentang kepemilikan umum dalam perekonomian Kapitalis
menyebabkan negara menjadi mandul. Sumber daya ekonomi dan pelayanan
publik yang secara karakteristiknya tidak bisa dimiliki individu dan
seharusnya menjadi milik bersama oleh negara diserahkan kepada swasta
dan investor asing. Akibatnya rakyat harus membayar mahal untuk
mendapatkan layanan publik dan barang-barang yang dihasilkan dari
sumber daya alam.
Pada saat pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk membiayai APBN secara
layak dan terjebak hutang, swasta dan investor asing justru memperoleh
pendapatan tinggi dari sektor-sektor ekonomi yang seharusnya dimiliki
bersama oleh masyarakat. Misalnya korporasi AS Exxon Mobil yang
bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas, pada tahun 2007
memiliki penghasilan lebih dari 3 kali lipat APBN Indonesia 2009.
Keuntungan bersih Exxon Mobil naik dari US$ 40,6 milyar pada tahun 2007
menjadi US$ 45,2 milyar tahun 2008 (investorguide.com, Exxon Mobil Company Profile).
Pergerakan sektor riil hingga saat ini hanya berkutat di tangan sekelompok kecil
orang khususnya Multinational Corporation (MNC). MNC memonopoli
perekonomian di seluruh dunia dari hulu ke hilir sehingga aset sebuah
MNC lebih besar dari PDB sebuah negara. Dengan mendorong sektor riil
dunia di bawah pola ekonomi Islam, setiap pertumbuhan di sektor riil
diimbangi dengan distribusi kepemilikan yang adil sehingga masyarakat
memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara
dalam ekonomi. Dengan menutup sektor maya (sektor non riil) dari
perekonomian akan lebih banyak modal dan lapangan kerja terbuka untuk
masyarakat dunia.
Menciptakan Mekanisme Pasar Internasional yang Adil
Perdagangan
global sewajarnya memiliki fungsi bagi setiap negara untuk mendapatkan
manfaat pemenuhan kebutuhan nasional dan peningkatan kesejahteraan.
Namun tata perdagangan global saat ini berlangsung dengan sangat tidak
adil. Negara-negara di dunia dipaksa membuka pasar mereka, mencabut
segala rintangan dagang, sedangkan negara-negara maju menutup pasar
mereka dengan berbagai aturan dagang yang dibuat-buat. Negara-negara
maju memaksa negara lain mencabut subsidi di sektor pertanian dan
industri, tetapi mereka sendiri melakukan subsidi besar-besaran.
Negara-negara di dunia dipaksa untuk menerapkan pasar bebas dan perdagangan bebas.
Nyatanya pasar bebas yang didengung-dengungkan Kapitalisme justru
memasung dunia dalam penjajahan ekonomi. Tidak ada kebebasan bagi
sebuah negara yang terjajah untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya melalui
perdagangan internasional.
Sebagai contoh, pemerintah Afrika Selatan diseret ke pengadilan oleh korporasi
farmasi Barat karena telah menerbitkan undang-undang yang mengijinkan
impor obat-obatan generik dari Brazil untuk pengobatan di negara yang
paling banyak penderita AIDSnya. Sedangkan Brazil selaku produsen obat
murah diadukan oleh AS ke WTO dengan tuduhan melanggar undang-undang
hak paten.
Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain
jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan
negara khilafah. Hubungan dagang internasional tidak dilakukan atas
motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk
mendapatkan manfaat dari pertukaran baik dari sisi kebutuhan akan suatu
komoditas maupun dari keuntungan ekonomi.
Mekanisme pasar dalam Islam tidak mengharamkan adanya intervensi negara seperti
subsidi dan penetapan komoditas yang boleh diekspor. Sebaliknya negara
tidak pernah melakukan intervensi dengan cara mematok harga. Harga
dibiarkan berjalan sesuai mekanisme supply dan demand.
Untuk mempengaruhi harga negara mengintervensi melalui mekanisme pasar.
Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari
negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas
yang dibawa warga negara khilafah. Inilah pola hubungan dagang
internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi.
Mengemban Misi KemanusiaanEkonomi
Islam menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Di dalam negeri,
khilafah menjalankan politik ekonomi yang bertujuan menjamin pemenuhan
kebutuhan pokok setiap warga negara. Khilafah juga mendorong warga
dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya dalam batas-batas
kemampuan yang mereka miliki.
Di luar negeri, khilafah menjalankan politik dakwah dan jihad. Dalam
kerangka dakwah dan kemanusiaan, khilafah dapat menggunakan kekuatan
ekonominya untuk menolong bangsa lain yang sedang ditimpa bencana.
Sejarah mencatat, pada abad ke 18 Khilafah Turki Utsmani pernah
mengirimkan bantuan pangan kepada Amerika paska perang melawan Inggris.
Khilafah juga pernah mengirimkan bantuan uang dan pangan untuk penduduk
Irlandia yang terkena bencana kelaparan besar yang menewaskan lebih
dari 1 juta orang. Apa yang dilakukan Khilafah Islamiyah di masa lalu
justru bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh Amerika saat
ini. Amerika menghancurkan dan membunuh jutaan kaum Muslim di Irak dan
Afghanistan.
PenutupMasyarakat
dunia saat ini menghadapi kesengsaraan yang luar biasa. Setiap hari
26.500 – 30.000 anak-anak meninggal akibat kemiskinan
(Globalissues.com, Poverty Fatcs and Stats). Kematian
anak-anak tersebut bukan disebabkan oleh ketidakcukupan bahan pangan
dan ketiadaan sarana pertanian. Problemnya adalah sistem ekonomi yang
eksploitatif dan serakah yang menyebabkan timpangnya distribusi
kepemilikan.
Ekonomi Islam merupakan solusi bagi umat manusia untuk keluar dari krisis dan
hidup sejahtera. Untuk itu kita membutuhkan Khilafah Islamiyah sebagai
institusi yang menerapkan ekonomi Islam. []
jil
Kesimpulan Forum Tabayyun dan Dialog Terbuka antara Jaringan Islam Liberal
dan Forum Kiai Muda Jawa Timur
di PP Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur,
Ahad 11 Oktober 2009
Dewasa ini sedang berlangsung perang terbuka dalam pemikiran (ghazwul
fikri) pada tataran global. Melalui sejumlah kampanye dan agitasi
pemikiran seperti perang melawan terorisme dan promosi ide-ide
liberalisme politik dan ekonomi neo-liberal, Amerika Serikat sebagai
kekuatan dunia berupaya menjinakkan ancaman kelompok-kelompok radikal,
memanas-manasi pertikaian di antara kelompok radikal dan moderat dalam
tubuh umat Islam, serta menyeret umat Islam dan bangsa ini ikut menjadi
proyek liberal mereka.
Dengan memperhatikan perkembangan global tersebut, dan terdorong oleh
kepentingan membela Tradisi Ahlussunnah Waljamaah yang dianut oleh Warga
NU sebagai bagian dari identitas dan jatidiri bangsa ini, Forum Kiai
Muda Jawa Timur memberikan kesimpulan tentang hasil-hasil dialog dengan
Jaringan Islam Liberal (JIL) sebagai berikut:
1. Sdr. Ulil Abshar Abdalla dengan JIL-nya tidak memiliki landasan teori
yang sistematis dan argumentasi yang kuat. Pemikiran mereka lebih banyak
berupa kutipan-kutipan ide-ide yang dicomot dari sana-sini, dan terkesan
hanya sebagai pemikiran asal-asalan belaka (plagiator), yang tergantung
musim dan waktu (zhuruf), dan pesan sponsor yang tidak berakar dalam
tradisi berpikir masyarakat bangsa ini.
2. Pada dasarnya pemikiran-pemikiran JIL bertujuan untuk membongkar
kemapanan beragama dan bertradisi kaum Nahdliyin. Cara-cara membongkar
kemapanan itu dilakukan dengan tiga cara: (1) Liberalisasi dalam bidang
aqidah; (2) Liberalisasi dalam bidang pemahaman al-Quran; dan, (3)
Liberalisasi dalam bidang Syariat dan Akhlaq.
3. Liberalisasi dalam bidang aqidah yang diajarkan JIL, misalnya bahwa
semua agama sama, dan tentang pluralisme, bertentangan dengan aqidah
Islam Ahlussunnah Waljamaah. Warga NU meyakini agama Islam sebagai agama
yang paling benar, dengan tidak menafikan hubungan yang baik dengan
penganut agama lainnya yang memandang agama mereka juga benar menurut
mereka. Sementara ajaran pluralisme yang dimaksud JIL berlainan dengan
pandangan ukhuwah wathaniyah yang dipegang NU yang mengokohkan
solidaritas dengan saudara-saudara sebangsa. NU juga tidak menaruh
toleransi terhadap pandangan-pandangan imperialis neo-liberalisme
Amerika yang berkedok “pluralisme dan toleransi agama”.
4. Liberalisasi dalam bidang pemahaman al-Quran yang diajarkan JIL,
misalnya al-Quran adalah produk budaya dan keotentikannya diragukan,
tentu berseberangan dengan pandangan mayoritas umat Islam yang meyakini
al-Quran itu firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan
terjaga keasliannya.
5. Liberalisasi dalam bidang syari’ah dan akhlaq dimana JIL
mengatakan bahwa Hukum Tuhan itu tidak ada, jelas bertolak belakang
dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah yang mengandung ketentuan
hukum bagi umat Islam. JIL juga mengabaikan sikap-sikap tawadhu’
dan akhlaqul karimah kepada para ulama, kiai. JIL juga tidak menghargai
tradisi pesantren sebagai modal sosial bangsa ini dalam mensejahterakan
bangsa dan memperkuat Pancasila dan NKRI.
6. Ide-ide liberalisasi, kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) yang
diangkat oleh kelompok JIL dalam konteks NU dan pesantren tidak bisa
dilepaskan dari Neo-Liberalisme yang berasal dari dunia kapitalisme,
yang mengehendaki agar para kiai dan komunitas pesantren tidak ikut
campur dalam menggerakkan tradisinya sebagai kritik dan pembebasan dari
penjajahan dan kerakusan kaum kapitalis yang menjarah sumber-sumber daya
alam bangsa kita..
7. JIL cenderung membatalkan otoritas para Ulama Salaf dan menanamkan
ketidakpercayaan kepada mereka, sementara di sisi lain mereka mengagumi
pemikiran orientalis Barat dan murid-muridnya seperti Huston Smith, John
Shelby Spong, Nasr Hamid Abu Zaid dan sebagainya.
8. *Menghadapi Pemikiran-pemikiran JIL tidak dilawan dengan amuk-amuk dan
cara-cara kekerasan, tapi harus melalui pendekatan yang strategis dan
taktis, dengan dialog-dialog dan pencerahan*.
Forum Kiai Muda Jawa Timur,
Tulangan, Sidoarjo, 11 Oktober 2009
source : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2580
dan Forum Kiai Muda Jawa Timur
di PP Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur,
Ahad 11 Oktober 2009
Dewasa ini sedang berlangsung perang terbuka dalam pemikiran (ghazwul
fikri) pada tataran global. Melalui sejumlah kampanye dan agitasi
pemikiran seperti perang melawan terorisme dan promosi ide-ide
liberalisme politik dan ekonomi neo-liberal, Amerika Serikat sebagai
kekuatan dunia berupaya menjinakkan ancaman kelompok-kelompok radikal,
memanas-manasi pertikaian di antara kelompok radikal dan moderat dalam
tubuh umat Islam, serta menyeret umat Islam dan bangsa ini ikut menjadi
proyek liberal mereka.
Dengan memperhatikan perkembangan global tersebut, dan terdorong oleh
kepentingan membela Tradisi Ahlussunnah Waljamaah yang dianut oleh Warga
NU sebagai bagian dari identitas dan jatidiri bangsa ini, Forum Kiai
Muda Jawa Timur memberikan kesimpulan tentang hasil-hasil dialog dengan
Jaringan Islam Liberal (JIL) sebagai berikut:
1. Sdr. Ulil Abshar Abdalla dengan JIL-nya tidak memiliki landasan teori
yang sistematis dan argumentasi yang kuat. Pemikiran mereka lebih banyak
berupa kutipan-kutipan ide-ide yang dicomot dari sana-sini, dan terkesan
hanya sebagai pemikiran asal-asalan belaka (plagiator), yang tergantung
musim dan waktu (zhuruf), dan pesan sponsor yang tidak berakar dalam
tradisi berpikir masyarakat bangsa ini.
2. Pada dasarnya pemikiran-pemikiran JIL bertujuan untuk membongkar
kemapanan beragama dan bertradisi kaum Nahdliyin. Cara-cara membongkar
kemapanan itu dilakukan dengan tiga cara: (1) Liberalisasi dalam bidang
aqidah; (2) Liberalisasi dalam bidang pemahaman al-Quran; dan, (3)
Liberalisasi dalam bidang Syariat dan Akhlaq.
3. Liberalisasi dalam bidang aqidah yang diajarkan JIL, misalnya bahwa
semua agama sama, dan tentang pluralisme, bertentangan dengan aqidah
Islam Ahlussunnah Waljamaah. Warga NU meyakini agama Islam sebagai agama
yang paling benar, dengan tidak menafikan hubungan yang baik dengan
penganut agama lainnya yang memandang agama mereka juga benar menurut
mereka. Sementara ajaran pluralisme yang dimaksud JIL berlainan dengan
pandangan ukhuwah wathaniyah yang dipegang NU yang mengokohkan
solidaritas dengan saudara-saudara sebangsa. NU juga tidak menaruh
toleransi terhadap pandangan-pandangan imperialis neo-liberalisme
Amerika yang berkedok “pluralisme dan toleransi agama”.
4. Liberalisasi dalam bidang pemahaman al-Quran yang diajarkan JIL,
misalnya al-Quran adalah produk budaya dan keotentikannya diragukan,
tentu berseberangan dengan pandangan mayoritas umat Islam yang meyakini
al-Quran itu firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dan
terjaga keasliannya.
5. Liberalisasi dalam bidang syari’ah dan akhlaq dimana JIL
mengatakan bahwa Hukum Tuhan itu tidak ada, jelas bertolak belakang
dengan ajaran Al Qur’an dan Sunnah yang mengandung ketentuan
hukum bagi umat Islam. JIL juga mengabaikan sikap-sikap tawadhu’
dan akhlaqul karimah kepada para ulama, kiai. JIL juga tidak menghargai
tradisi pesantren sebagai modal sosial bangsa ini dalam mensejahterakan
bangsa dan memperkuat Pancasila dan NKRI.
6. Ide-ide liberalisasi, kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) yang
diangkat oleh kelompok JIL dalam konteks NU dan pesantren tidak bisa
dilepaskan dari Neo-Liberalisme yang berasal dari dunia kapitalisme,
yang mengehendaki agar para kiai dan komunitas pesantren tidak ikut
campur dalam menggerakkan tradisinya sebagai kritik dan pembebasan dari
penjajahan dan kerakusan kaum kapitalis yang menjarah sumber-sumber daya
alam bangsa kita..
7. JIL cenderung membatalkan otoritas para Ulama Salaf dan menanamkan
ketidakpercayaan kepada mereka, sementara di sisi lain mereka mengagumi
pemikiran orientalis Barat dan murid-muridnya seperti Huston Smith, John
Shelby Spong, Nasr Hamid Abu Zaid dan sebagainya.
8. *Menghadapi Pemikiran-pemikiran JIL tidak dilawan dengan amuk-amuk dan
cara-cara kekerasan, tapi harus melalui pendekatan yang strategis dan
taktis, dengan dialog-dialog dan pencerahan*.
Forum Kiai Muda Jawa Timur,
Tulangan, Sidoarjo, 11 Oktober 2009
source : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2580
Migas & Tambang untuk Rakyat Indonesia ?.
Dari: rifky pradana
Judul:Migas & Tambang untuk Rakyat Indonesia ?.
Undang-Undang
(UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinilai oleh banyak
kalangan sebagai Undang-Undang dengan semangat dan jiwa yang merupakan reinkarnasi produk UU kolonial yaitu Indische
Mijn Wet 1899. Dimana dalam produk hukum kolonial itu
jelas-jelas mengutamakan pihak asing (penanam modal).
Padahal
pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, produk peninggalan kolonial itu
telah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 44 Prp. tahun 1960 dan UU Nomor 15
tahun 1962. Selanjutnya pada pemerintahan Presiden Soeharto dirubah lagi
menjadi UU Nomor 8 tahun 1971. Seharusnya perubahan-perubahan itu didedikasikan
sepenuhnya semata hanya untuk lebih menjamin kepentingan nasional.
Selain
itu, materi UU Migas ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33.
Ayat (2) dan (3). Dalam pasal ini disebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian
didalam UU Migas itu, pada subtansi yang terkandung didalam pasal 12 ayat (3)
akan membawa akibat penguasaan industri migas nasional oleh Perusahaan
Asing. Disamping itu juga akan mengurangi wewenang presiden, dan sebaliknya,
menumpukan kekuasaan atas sumber daya migas di tangan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM).
UU
No. 22 Tahun 2001 merupakan pengganti dari UU No. 8/1971. Sedangkan pada UU No.
8/1971 mengatur pengelolaan sektor hulu dan hilir migas yang tidak dipisahkan
mengingat migas sebagai kebutuhan yang sangat vital dan menguasai hajat hidup
orang banyak. Di samping itu demi menjaga stabilitas harga dan pemenuhan
pasokan sumber energi bagi masyarakat.
Berkait
dengan keprihatinan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang dinilai terlalu
kebablasan semangat meliberalisasikan sektor hulu sampai hilir di bidang Minyak
dan Gas Bumi ini, beberapa kalangan berinisitiatif mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Maka
sejumlah lembaga seperti Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI),
Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), DR. Ir. Pandji R Hadinoto (Wakil
Rektor Universitas Kejuangan 45 Jakarta), dan Serikat Pekerja Pertamina,
mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
Sidang
perdana pengujian UU No. 22 Tahun 2001 itu dimulai pada tanggal 11 November
2003. Hakim panel yang menangani perkara ini adalah HM Laica Marzuki, HAS
Natabaya dan Harjono.
Setelah
melalui beberapa kali persidangan, pada tanggal 21 Desember 2004, Mahkamah
Konstitusi akhirnya memberikan keputusan akhirnya dengan putusan tidak
mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan seluruh materi UU
No.22/2001, namun mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang No.
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan
MK yang bernomer 002/PUU-I/2003 dan bertanggal tanggal 21 Desember 2004
mengatur beberapa Pasal didalam UU No.22/2001 yang dikoreksi oleh MK, antara
lain adalah :
Pasal
12 ayat (3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap
yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan
eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
22 ayat (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib
menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi
Minyak Bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pasal
28 ayat (2) Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada
mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Pasal
28 ayat (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan
masyarakat tertentu.
Dalam
amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU
No.22/2001 bertentangan dengan UUD 1945.
MK
melakukan pencabutan atas pasal 28 ayat (2) yang mengatur kenaikan harga
BBM berdasarkan persaingan usaha yang sehat dan wajar. Menurut keputusan MK,
campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi
kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau
menguasai hajat hidup orang banyak.
MK
mendalilkan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan
kebijakan harga BBM, termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar.
Pasal
28 ayat (2) dan ayat (3) di mata MK lebih mengutamakan mekanisme persaingan,
baru kemudian campur tangan pemerintah sebatas menyangkut golongan masyarakat
tertentu. Aturan ini dipandang MK tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur
dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Hal
yang sama terjadi pada pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata 'diberi wewenang', dan pasal 22 ayat (1)
sepanjang mengenai kata-kata 'paling
banyak'.
Ketiga
aturan hukum tersebut dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33..
Hal
lainnya, putusan judicial review Pasal
UU No.22/2001 ini harus dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja
sejak putusan diucapkan.
Putusan
Mahkamah Konstitusi itu juga telah berumur hampir 5 tahun, terhitung sejak
putusan itu ditetapkan olah Mahkamah Konstitusi. Bagaimana wajah pengelolaan
Migas kekayaan alam negara kita ini ?. Apakah sudah berhasil dihindarkan
situasi dimana kebijakan pemerintah (lembaga
eksekutif) lebih mengutamakan pihak penanam modal dari Negara Asing ?.
Berkait
dengan itu, apakah pemerintah (lembaga eksekutif) juga telah melakukan
harmonisasi yang sesuai dengan putusan MK itu atas aturan hukum lainnya (PP,
Perpres, dsb) yang hirarkinya dibawah UU ini ?.
Apakah
dengan demikian, berdasarkan konsideran hasil putusan judicial review itu maka harga eceran BBM tidak boleh lagi
dinaikkan dengan acuan mengikuti harga
pasar ?.
Semoga,
siapa pun yang menjadi penguasa di pemerintahan negara ini, tetap akan teguh
memegang prinsip bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
tetap dalam penguasaan sepenuhnya negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dimana
hak penguasaaan negara atas sumberdayanya menjadi tidak dikebiri. Juga dimana negara
tidak lagi masih mempunyai hak penuh atas Beleid (perumusan
kebijakan), Bestuursdaad (pengurusan) , Regelendaad (pengaturan) , Beheersdaad( pengelolaan) , dan Toezichthoudendaad (pengawasan) .
Sehingga
kebijakan pemerintah atas kekayaan milik negara kita sendiri ini, jika dianggap
memihak kepentingan masyarakat dan dianggap membahayakan kelangsungan Hak
Penguasaan dan kelancaran Operasi Bisnis para
Investor Asing itu, pemerintah tidak harus selalu diseret ke pengadilan arbritase internasional.
Namun cukup dengan hukum yang berlaku di negara ini yang mengutamakan
kepentingan nasional.
Lalu
hasil akhirnya, kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik lagi, dimana perbandingan antara pendapatan rakyat dengan biaya
kehidupannya menjadi lebih seimbang lagi.
Syukur-syukur
pendapatannya menjadi surplus, sehingga rakyat jelatanya juga bisa ikutan
berliburnya dengan melancong ke Bermuda atau Hawai di Amerika Serikat nun jauh disana.
Kapan
itu akan terlaksana ?.
Wallahualambishshaw ab.
Catatan
Kaki :
Artikel
terkait : disini dan disini serta disini juga disini dan disini serta disini..
Artikel ini dapat dibaca di :
UU Migas,
Sudahkah Rakyat ter-Sejahtera- kan ?
http://politikana. com/baca/ 2009/07/20/ uu-migas- sudahkah- rakyat-ter- sejahtera- kan.html
http://public. kompasiana. com/2009/ 07/20/uu- migas-sudahkah- rakyat-ter- sejahtera- kan/
Judul:Migas & Tambang untuk Rakyat Indonesia ?.
Undang-Undang
(UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dinilai oleh banyak
kalangan sebagai Undang-Undang dengan semangat dan jiwa yang merupakan reinkarnasi produk UU kolonial yaitu Indische
Mijn Wet 1899. Dimana dalam produk hukum kolonial itu
jelas-jelas mengutamakan pihak asing (penanam modal).
Padahal
pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, produk peninggalan kolonial itu
telah dihapuskan dan diganti dengan UU Nomor 44 Prp. tahun 1960 dan UU Nomor 15
tahun 1962. Selanjutnya pada pemerintahan Presiden Soeharto dirubah lagi
menjadi UU Nomor 8 tahun 1971. Seharusnya perubahan-perubahan itu didedikasikan
sepenuhnya semata hanya untuk lebih menjamin kepentingan nasional.
Selain
itu, materi UU Migas ini jelas bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33.
Ayat (2) dan (3). Dalam pasal ini disebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian
didalam UU Migas itu, pada subtansi yang terkandung didalam pasal 12 ayat (3)
akan membawa akibat penguasaan industri migas nasional oleh Perusahaan
Asing. Disamping itu juga akan mengurangi wewenang presiden, dan sebaliknya,
menumpukan kekuasaan atas sumber daya migas di tangan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM).
UU
No. 22 Tahun 2001 merupakan pengganti dari UU No. 8/1971. Sedangkan pada UU No.
8/1971 mengatur pengelolaan sektor hulu dan hilir migas yang tidak dipisahkan
mengingat migas sebagai kebutuhan yang sangat vital dan menguasai hajat hidup
orang banyak. Di samping itu demi menjaga stabilitas harga dan pemenuhan
pasokan sumber energi bagi masyarakat.
Berkait
dengan keprihatinan terhadap UU No. 22 Tahun 2001 yang dinilai terlalu
kebablasan semangat meliberalisasikan sektor hulu sampai hilir di bidang Minyak
dan Gas Bumi ini, beberapa kalangan berinisitiatif mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Maka
sejumlah lembaga seperti Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (APHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI),
Yayasan 324, Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), DR. Ir. Pandji R Hadinoto (Wakil
Rektor Universitas Kejuangan 45 Jakarta), dan Serikat Pekerja Pertamina,
mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
Sidang
perdana pengujian UU No. 22 Tahun 2001 itu dimulai pada tanggal 11 November
2003. Hakim panel yang menangani perkara ini adalah HM Laica Marzuki, HAS
Natabaya dan Harjono.
Setelah
melalui beberapa kali persidangan, pada tanggal 21 Desember 2004, Mahkamah
Konstitusi akhirnya memberikan keputusan akhirnya dengan putusan tidak
mengabulkan permohonan para pemohon untuk membatalkan seluruh materi UU
No.22/2001, namun mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang No.
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan
MK yang bernomer 002/PUU-I/2003 dan bertanggal tanggal 21 Desember 2004
mengatur beberapa Pasal didalam UU No.22/2001 yang dikoreksi oleh MK, antara
lain adalah :
Pasal
12 ayat (3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau bentuk Usaha Tetap
yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha eksplorasi dan
eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal
22 ayat (1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib
menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi
Minyak Bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pasal
28 ayat (2) Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada
mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Pasal
28 ayat (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan
masyarakat tertentu.
Dalam
amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU
No.22/2001 bertentangan dengan UUD 1945.
MK
melakukan pencabutan atas pasal 28 ayat (2) yang mengatur kenaikan harga
BBM berdasarkan persaingan usaha yang sehat dan wajar. Menurut keputusan MK,
campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi
kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau
menguasai hajat hidup orang banyak.
MK
mendalilkan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan
kebijakan harga BBM, termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar.
Pasal
28 ayat (2) dan ayat (3) di mata MK lebih mengutamakan mekanisme persaingan,
baru kemudian campur tangan pemerintah sebatas menyangkut golongan masyarakat
tertentu. Aturan ini dipandang MK tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur
dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Hal
yang sama terjadi pada pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata 'diberi wewenang', dan pasal 22 ayat (1)
sepanjang mengenai kata-kata 'paling
banyak'.
Ketiga
aturan hukum tersebut dinyatakan MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 33..
Hal
lainnya, putusan judicial review Pasal
UU No.22/2001 ini harus dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 hari kerja
sejak putusan diucapkan.
Putusan
Mahkamah Konstitusi itu juga telah berumur hampir 5 tahun, terhitung sejak
putusan itu ditetapkan olah Mahkamah Konstitusi. Bagaimana wajah pengelolaan
Migas kekayaan alam negara kita ini ?. Apakah sudah berhasil dihindarkan
situasi dimana kebijakan pemerintah (lembaga
eksekutif) lebih mengutamakan pihak penanam modal dari Negara Asing ?.
Berkait
dengan itu, apakah pemerintah (lembaga eksekutif) juga telah melakukan
harmonisasi yang sesuai dengan putusan MK itu atas aturan hukum lainnya (PP,
Perpres, dsb) yang hirarkinya dibawah UU ini ?.
Apakah
dengan demikian, berdasarkan konsideran hasil putusan judicial review itu maka harga eceran BBM tidak boleh lagi
dinaikkan dengan acuan mengikuti harga
pasar ?.
Semoga,
siapa pun yang menjadi penguasa di pemerintahan negara ini, tetap akan teguh
memegang prinsip bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
tetap dalam penguasaan sepenuhnya negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Dimana
hak penguasaaan negara atas sumberdayanya menjadi tidak dikebiri. Juga dimana negara
tidak lagi masih mempunyai hak penuh atas Beleid (perumusan
kebijakan), Bestuursdaad (pengurusan) , Regelendaad (pengaturan) , Beheersdaad( pengelolaan) , dan Toezichthoudendaad (pengawasan) .
Sehingga
kebijakan pemerintah atas kekayaan milik negara kita sendiri ini, jika dianggap
memihak kepentingan masyarakat dan dianggap membahayakan kelangsungan Hak
Penguasaan dan kelancaran Operasi Bisnis para
Investor Asing itu, pemerintah tidak harus selalu diseret ke pengadilan arbritase internasional.
Namun cukup dengan hukum yang berlaku di negara ini yang mengutamakan
kepentingan nasional.
Lalu
hasil akhirnya, kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik lagi, dimana perbandingan antara pendapatan rakyat dengan biaya
kehidupannya menjadi lebih seimbang lagi.
Syukur-syukur
pendapatannya menjadi surplus, sehingga rakyat jelatanya juga bisa ikutan
berliburnya dengan melancong ke Bermuda atau Hawai di Amerika Serikat nun jauh disana.
Kapan
itu akan terlaksana ?.
Wallahualambishshaw ab.
Catatan
Kaki :
Artikel
terkait : disini dan disini serta disini juga disini dan disini serta disini..
Artikel ini dapat dibaca di :
UU Migas,
Sudahkah Rakyat ter-Sejahtera- kan ?
http://politikana. com/baca/ 2009/07/20/ uu-migas- sudahkah- rakyat-ter- sejahtera- kan.html
http://public. kompasiana. com/2009/ 07/20/uu- migas-sudahkah- rakyat-ter- sejahtera- kan/
keharaman babi
Assalamualaikum Wr WbBissmillahirohmaanirohiim
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;
tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". QS. An-Nahl (16) : 115.
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal
belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum
kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan
(dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang
beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah,
sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. QS. Al-Baqarah
(2) : 214.
Hal ini penting untuk diketahui, terutama oleh
pemuda-pemuda kita yang sering pergi ke negara-negara Eropa dan Amerika, yang
menjadikan daging babi sebagai makanan pokok dalam hidangan mereka.
Dalam kesempatan ini, saya sitir kembali kejadian
yang berlangsung ketika Imam Muhammad Abduh mengunjungi Perancis. Mereka
bertanya kepadanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Mereka
bertanya kepada Imam, "Kalian (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram.
Antara lain ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan
bakteri-bakteri lainnya. Hal itu sekarang ini sudah tidak ada. Babi diternak
dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi
yang mencukupi. Bagaimana mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau
bakteri dan mikroba lainnya?"
Imam Muhammad Abduh tidak
langsung menjawab pertanyaan itu, dan dengan kecerdikannya beliau meminta
mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan beserta satu ayam betina, dan
dua ekor babi jantan beserta satu babi betina..Mengetahui hal itu, mereka
bertanya, "Untuk apa semua ini? "Beliau menjawab, "Penuhi apa
yang saya pinta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia."
Mereka memenuhi apa yang beliau
pinta. Kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama
satu ekor ayam betina dalam satu kandang. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan
saling membunuh, untuk mendapatkan ayam betina bagi dirinya sendiri, hingga
salah satu dari keduanya hampir tewas.
Beliau lalu memerintahkan
agar mengurung kedua ayam tersebut. Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk
melepas dua ekor babi jantan bersama dengan satu babi betina. Kali ini mereka
menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan
untuk melaksanakan hajat seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau
keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.
Selanjutnya beliau berkata,
"Saudara-saudara, daging babi membunuh 'ghirah' orang yang memakannya.
Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang lelaki dari kalian melihat isterinya
bersama lelaki lain, dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan seorang bapak di
antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian
membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan was-was, karena daging babi itu
menularkan sifat-sifatnya pada orang yang memakannya."
Kemudian beliau memberikan
contoh yang baik sekali dalam syariat Islam. Yaitu Islam mengharamkan beberapa
jenis ternak dan unggas yang berkeliaran di sekitar kita, yang memakan
kotorannya sendiri. Syariah memerintahkan bagi orang yang ingin menyembelih
ayam, bebek atau angsa yang memakan kotorannya sendiri agar mengurungnya selama
tiga hari, memberinya makan dan memperhatikan apa yang dikonsumsi oleh hewan
itu. Hingga perutnya bersih dari kotoran-kotoran yang mengandung bakteri dan
mikroba. Karena penyakit ini akan berpindah kepada manusia, tanpa diketahui dan
dirasakan oleh orang yang memakannya. Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah
Allah.
Ilmu pengetahuan modern
telah mengungkapkan banyak penyakit yang disebabkan mengkonsumsi daging babi.
Sebagian darinya disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman,
dalam bukunya : "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman",
halaman 130-131: "Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak
hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol
dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan
kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah
sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang
pada musim panas karena medium babi?"
Dr. Muhammad Abdul Khair,
dalam bukunya Ijtihdt fi at Tafsr al Qur'anal Karm,
halaman 112, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi :
"Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea
lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi
daging babi tersebut. Patut dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum
terbebaskan dari cacing-cacing ini. Penyakit lain yang ditularkan oleh daging
babi banyak sekali, di antaranya : Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang
disebabkan oleh virus, Keguguran nanah, yang disebabkan oleh bakteri prosillia
babi. Kulit kemerahan, yang ganas dan menahun. Yang pertama bisa menyebabkan
kematian dalam beberapa kasus, dan yang kedua menyebabkan gangguan persendian.
Penyakit pengelupasan kulit. Benalu eskares, yang berbahaya bagi manusia.
Fakta-fakta berikut cukup
membuat seseorang untuk segera menjauhi babi. Babi adalah hewan yang
kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan
di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan
memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia
tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang
bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran
manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak
ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Ia mengencingi kotoranya dan
memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan
sampah, busuk-busukan, dan kotoran hewan. Ia adalah hewan mamalia satu-satunya
yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, jika
dibiarkan.
Kulit orang yang memakan
babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.. Penelitian ilmiah modern di dua
negara Timur dan Barat, yaitu Cina dan Swedia -Cina mayoritas penduduknya
penyembah berhala, sedangkan Swedia mayoritas penduduknya sekular - menyatakan
: daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase
penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi,
meningkat secara drastis. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta
di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara
Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini
dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit
Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.
Kini kita tahu betapa besar
hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama,
pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan
yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga
beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi.
Kesimpulannya, semua hal
yang menggunakan lemak hewan hendaknya diperhatikan sebelum disantap. Kita
tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak
atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap
Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatarbelakangi Allah SWT
mengharamkan daging dan lemak babi.
SARS - Flu Burung - Babi
Ketakwaan Belakangan ini
kembali dunia diguncangkan oleh wabah mematikan bernama Flu Burung selang tak
lama sebelumnya juga sempat terdengar luas dampak tersebarnya penyakit
mematikan bernama SARS terhadap perekonomian negara-negara asia, dan untuk
peristiwa terkini tidak tanggung-tanggung gelombang wabah ini disinyalir juga
telah merambah bumi pertiwi Indonesia, yang 80% lebih penduduknya memeluk agama
Islam sekaligus mengukuhkannya sebagai negara dengan populasi muslim terbesar
di dunia.
Untuk mengetahui seluk
beluk Flu Burung dan korelasinya dengan binatang bernama babi, saya mencoba
mengulas dengan singkat aspek tadabur ilmiah yang bisa kita ambil bersama
ketika melihat fenomena-fenomena alam yang terjadi (ayat-ayat kauniyah).
Sebagian besar ulasan ini adalah terjemahan singkat dari makalah seminar
"Virusinfektionen : Respirationstrakt, Nervensystem, Haut" oleh para
mahasiswa jurusan Ilmu Virus (Virologie) di Universitätklinikum Heidelberg,
Jerman.
Untuk diketahui bahwa virus
yang menyerang saluran pernapasan ada beberapa macam, diantaranya dibagi dalam
3 kategori yaitu:
Grippale
Infekt (Influenza biasa disertai demam) : Rhino Virus, Corona Virus, Adeno
Virus.Infeksi
virus yang menyerang anak-anak : Parainfluenza Virus, Respiratory
Syncytial-Virus. Influenza
(Virusgrippe) : Influenza Virus.
Dimana penyakit yang
disebabkan oleh virus-virus kategori 1 dan 3 terdapat beberapa perbedaan,
antara lain :
Organ
yang diserang oleh virus-virus kategori no. 1 meliputi hidung dan
tenggorokan, sedangkan virus kategori no. 3 menyerang seluruh organ.Tahap
awal penyakit akibat virus kategori no 1. lazimnya perlahan-lahan dan
bertahap, sedangkan penyakit yang disebabkan oleh virus kategori ke 3.
adalah secara spontan.Suhu
badan si penderita yang terinfeksi virus kategori no 1.. lazimnya
perlahan-lahan naik sampai 38°C. Sedangkan penderita penyakit akibat
virus kategori no. 3 panasnya relativ tinggi hingga melewati 38° sampai
41°C. Dan
yang paling membedakan adalah penyakit akibat virus no. 1 jarang disertai
dengan komplikasi, namun penyakit akibat infeksi virus kategori no.. 3
disertai dengan bronchitis, pneumonie, otitis media, biokarditis.
Di
Jerman sendiri menurut makalah seminar tersebut 4 hingga 5 juta orang
terinfeksi virus influenza setiap tahunnya dan sekitar 15.000 di antaranya
meninggal dunia. Masih menurut penelitian yang sama kasus penyakit ini paling
sering timbul di antara bulan Januari dan Februari setiap tahunnya. Sejarah
juga mencatat bahwa pada tahun 1918-1919 di Spanyol 20 hingga 50 juta orang
meninggal dunia akibat influenza, di Asia pada tahun 1957-1960 kira-kira 1 juta
orang meninggal juga akibat influenza.
Apakah Itu Influenza?
Morfologi
dan stuktur virus influenza. Virus influenza berasal dari Famili
Orthomyxovirida. Virus ini berdiameter 80 - 120 nanometer. Di dalamnya
mengandung RNA yang di kelilingi oleh lapisan Nukleoprotein. Lapisan
luarnya terdiri atas lipida yang terdiri atas Haemaglutinin (H: H1,H2
etc.) dan Neuraminidase (N: N1,N2 etc.). Pada Influenza A di lapisan luar
terdapat tambahan Ionenkanal-Protein M2. Macam-macam
Virus Influenza :
Influenza
A : Virus yang paling sering muncul, sangat variable (bervariasi, dapat
bermutasi): antigenetic drift and shift.Influenza
B : Perantara virus ini hanya manusia, lebih sedikit variable di banding
virus AInfluenza
C : jarang, hanya terjadi pada manusia, infersi yang tidak berbahaya, inapparent.
Antigen terbukti terdapat pada Rachenabstrich (reak) dan Nasensekret
(ingus).
Virus Influenza dapat
bervariasi (bermutasi) tergantung pada organisme yang akan diserang. Dan ini
akan membuat sistem pertahanan tubuh kita bekerja keras untuk melawan virus
yang beragam ini. Simplifikasinya dengan contoh, misal ada 2 jenis virus, yang
pertama adalah virus yang mengandung H1 dan N1 dan yang terakhir virus yang
mengandung H5 dan N2 di lapisan terluarnya. Dari 2 jenis virus (H1N1 dan H2N5)
tersebut akan timbul jenis virus baru melalui mutasi (proses perubahan selaput
luar protein dari virus secara perlahan) yang dikenal dgn proses antigen-drift.
Dalam hal ini epidemi
(penyebaran penyakit dalam sebuah populasi secara massal) sangat mungkin
terjadi. Sedangkan melalui proses reassortment (proses perubahan selaput luar
protein dari virus secara radikal) yang dikenal dgn antigen-shift, akan timbul
jenis virus baru (H5N1) hasil silang dari 2 jenis virus diatas (H1N1 dan H2N5)
yang memungkinkan timbulnya pandemi (epidemi dalam ruang lingkup lintas negara
atau dunia). Virus jenis seperti yang terakhir disebut di atas (H5N1) -- yang
timbul dari proses reassortment -- akan kita bicarakan lebih lanjut, karena
virus influenza yang akhir-akhir ini menjadi pandemi di Hongkong, Vietnam dan
di negara-negara Asia lainnya termasuk Indonesia muncul karena proses tersebut.
Menurut penelitian
Universitätsklinikum Heidelberg, virus influenza A pada unggas (H1N1 thn 1979)
dan virus influenza A pada manusia (H3N2 thn 1968) berubah bentuk dengan proses
reassortment genetik yang berlangsung di dalam tubuh babi. Dalam
perkembangannya, babi menjadi hewan perantara virus influenza A tersebut
(Reassortants 1985-1989). Maka dari situ muncullah jenis virus baru, yang mutan
dan immun terhadap segala macam serum yang kita miliki. Virus jenis baru ini
tentu saja patogen (merugikan) pada manusia dan hewan. Jenis virus baru ini
sekarang kita kenal dengan virus SARS dan virus Flu Burung yang belakangan ini
menyebabkan kematian pada manusia.
Ibroh (Pelajaran) Dari
penerangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa babi merupakan
perantara (Reassortants) penyakit-penyakit gawat yang timbul belakangan ini.
Suatu hasil penelitian di Swiss mengatakan jenis kromosom yang ada pada tubuh
babi mirip dengan kromosom yang ada pada tubuh manusia, sehingga dengan
mudahnya suatu virus mengubah bentuk dengan melalui proses reassortment menjadi
sebuah varian virus baru yang immun terhadap segala macam serum.
Dalam ilmu kedokteran di
Jerman, hewan babi juga dikenal dengan sebutan "Bioreaktor" utk
berbagai macam virus. Alhamdulillah sebagai seorang muslim kita sudah
mengetahui sejak dulu bahwa Allah melarang kita memakan babi. Dari sini kita
dapat mengambil hikmah mengapa kita tidak boleh menjadikan hewan babi sebagai
makanan. Bertambahlah satu bukti kebenaran Al-Quran yang diturunkan kepada
Rasulullah saw. 1400 tahun yang silam. Kebenaran Al-Quran ditunjukkan Allah
kepada umat manusia baik itu muslim maupun non-muslim, bahwa babi adalah
penyakit. Penyakit dalam arti penyebar penyakit, penyebab penyakit badan, atau
pun penyakit dalam hubungannya dengan kelakuan manusia yang mengkonsumsinya.
Seperti yang bisa kita
lihat belakangan ini, manusia yang berkelakuan seperti babi yaitu free sex,
pesta sex (orgy), gonta ganti pasangan, bahu membahu untuk menggauli wanita,
mencari rejeki di tempat-tempat yang kotor dan lain sebagainya.
Satu lagi kabar dari
Jerman, Armien Meiwes sang kanibal dari Rottenberg, yang menghabisi nyawa
sekaligus memakan lahap jasad pasangan homosexualnya, mengatakan dalam surat
kabar Jerman "Hamburger Abendblatt" tanggal cetak 5 januari 2004,
bahwa dia tidak menemukan perbedaan cita rasa antara daging manusia dan babi.
Na'udzubillahi min dzalik.
"Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat bukti-bukti yang nyata. Dan adalah kebanyakan mereka tidak
beriman." (QS Asy Syu'araa' : 174)
"Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah)
sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Baqarah : 209)
Semoga tulisan diatas
semakin menambah keimanan kita sebagai muslim, dan mampu menjadi bukti
kebenaran Al Islam bagi orang-orang yang belum beriman. Wallahu'allam
bishshowab.
KGS. Alfa Riza*
Hannover (Jerman), 30
Januari 2004
*)Penulis adalah mahasiswa
tingkat akhir jurusan Tekhnologi Pangan dan Persusuan Fachhochschule Hannover,
Jerman.
Koordinator Media dan
Informasi Keluarga Muslim Hannover (KMH) Jerman."
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;
tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". QS. An-Nahl (16) : 115.
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal
belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum
kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan
(dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang
beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah,
sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat”. QS. Al-Baqarah
(2) : 214.
Hal ini penting untuk diketahui, terutama oleh
pemuda-pemuda kita yang sering pergi ke negara-negara Eropa dan Amerika, yang
menjadikan daging babi sebagai makanan pokok dalam hidangan mereka.
Dalam kesempatan ini, saya sitir kembali kejadian
yang berlangsung ketika Imam Muhammad Abduh mengunjungi Perancis. Mereka
bertanya kepadanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Mereka
bertanya kepada Imam, "Kalian (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram.
Antara lain ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan
bakteri-bakteri lainnya. Hal itu sekarang ini sudah tidak ada. Babi diternak
dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi
yang mencukupi. Bagaimana mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau
bakteri dan mikroba lainnya?"
Imam Muhammad Abduh tidak
langsung menjawab pertanyaan itu, dan dengan kecerdikannya beliau meminta
mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan beserta satu ayam betina, dan
dua ekor babi jantan beserta satu babi betina..Mengetahui hal itu, mereka
bertanya, "Untuk apa semua ini? "Beliau menjawab, "Penuhi apa
yang saya pinta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia."
Mereka memenuhi apa yang beliau
pinta. Kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama
satu ekor ayam betina dalam satu kandang. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan
saling membunuh, untuk mendapatkan ayam betina bagi dirinya sendiri, hingga
salah satu dari keduanya hampir tewas.
Beliau lalu memerintahkan
agar mengurung kedua ayam tersebut. Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk
melepas dua ekor babi jantan bersama dengan satu babi betina. Kali ini mereka
menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan
untuk melaksanakan hajat seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau
keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.
Selanjutnya beliau berkata,
"Saudara-saudara, daging babi membunuh 'ghirah' orang yang memakannya.
Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang lelaki dari kalian melihat isterinya
bersama lelaki lain, dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan seorang bapak di
antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian
membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan was-was, karena daging babi itu
menularkan sifat-sifatnya pada orang yang memakannya."
Kemudian beliau memberikan
contoh yang baik sekali dalam syariat Islam. Yaitu Islam mengharamkan beberapa
jenis ternak dan unggas yang berkeliaran di sekitar kita, yang memakan
kotorannya sendiri. Syariah memerintahkan bagi orang yang ingin menyembelih
ayam, bebek atau angsa yang memakan kotorannya sendiri agar mengurungnya selama
tiga hari, memberinya makan dan memperhatikan apa yang dikonsumsi oleh hewan
itu. Hingga perutnya bersih dari kotoran-kotoran yang mengandung bakteri dan
mikroba. Karena penyakit ini akan berpindah kepada manusia, tanpa diketahui dan
dirasakan oleh orang yang memakannya. Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah
Allah.
Ilmu pengetahuan modern
telah mengungkapkan banyak penyakit yang disebabkan mengkonsumsi daging babi.
Sebagian darinya disebutkan oleh Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman,
dalam bukunya : "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman",
halaman 130-131: "Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak
hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol
dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan
kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah
sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang
pada musim panas karena medium babi?"
Dr. Muhammad Abdul Khair,
dalam bukunya Ijtihdt fi at Tafsr al Qur'anal Karm,
halaman 112, menyebutkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh daging babi :
"Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea
lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi
daging babi tersebut. Patut dicatat, hingga saat ini, generasi babi belum
terbebaskan dari cacing-cacing ini. Penyakit lain yang ditularkan oleh daging
babi banyak sekali, di antaranya : Kolera babi, yaitu penyakit berbahaya yang
disebabkan oleh virus, Keguguran nanah, yang disebabkan oleh bakteri prosillia
babi. Kulit kemerahan, yang ganas dan menahun. Yang pertama bisa menyebabkan
kematian dalam beberapa kasus, dan yang kedua menyebabkan gangguan persendian.
Penyakit pengelupasan kulit. Benalu eskares, yang berbahaya bagi manusia.
Fakta-fakta berikut cukup
membuat seseorang untuk segera menjauhi babi. Babi adalah hewan yang
kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan
di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan
memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia
tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang
bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran
manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak
ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya. Ia mengencingi kotoranya dan
memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan
sampah, busuk-busukan, dan kotoran hewan. Ia adalah hewan mamalia satu-satunya
yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama, jika
dibiarkan.
Kulit orang yang memakan
babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.. Penelitian ilmiah modern di dua
negara Timur dan Barat, yaitu Cina dan Swedia -Cina mayoritas penduduknya
penyembah berhala, sedangkan Swedia mayoritas penduduknya sekular - menyatakan
: daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase
penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi,
meningkat secara drastis. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta
di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara
Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini
dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit
Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.
Kini kita tahu betapa besar
hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama,
pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan
yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga
beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi.
Kesimpulannya, semua hal
yang menggunakan lemak hewan hendaknya diperhatikan sebelum disantap. Kita
tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak
atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap
Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatarbelakangi Allah SWT
mengharamkan daging dan lemak babi.
SARS - Flu Burung - Babi
Ketakwaan Belakangan ini
kembali dunia diguncangkan oleh wabah mematikan bernama Flu Burung selang tak
lama sebelumnya juga sempat terdengar luas dampak tersebarnya penyakit
mematikan bernama SARS terhadap perekonomian negara-negara asia, dan untuk
peristiwa terkini tidak tanggung-tanggung gelombang wabah ini disinyalir juga
telah merambah bumi pertiwi Indonesia, yang 80% lebih penduduknya memeluk agama
Islam sekaligus mengukuhkannya sebagai negara dengan populasi muslim terbesar
di dunia.
Untuk mengetahui seluk
beluk Flu Burung dan korelasinya dengan binatang bernama babi, saya mencoba
mengulas dengan singkat aspek tadabur ilmiah yang bisa kita ambil bersama
ketika melihat fenomena-fenomena alam yang terjadi (ayat-ayat kauniyah).
Sebagian besar ulasan ini adalah terjemahan singkat dari makalah seminar
"Virusinfektionen : Respirationstrakt, Nervensystem, Haut" oleh para
mahasiswa jurusan Ilmu Virus (Virologie) di Universitätklinikum Heidelberg,
Jerman.
Untuk diketahui bahwa virus
yang menyerang saluran pernapasan ada beberapa macam, diantaranya dibagi dalam
3 kategori yaitu:
Grippale
Infekt (Influenza biasa disertai demam) : Rhino Virus, Corona Virus, Adeno
Virus.Infeksi
virus yang menyerang anak-anak : Parainfluenza Virus, Respiratory
Syncytial-Virus. Influenza
(Virusgrippe) : Influenza Virus.
Dimana penyakit yang
disebabkan oleh virus-virus kategori 1 dan 3 terdapat beberapa perbedaan,
antara lain :
Organ
yang diserang oleh virus-virus kategori no. 1 meliputi hidung dan
tenggorokan, sedangkan virus kategori no. 3 menyerang seluruh organ.Tahap
awal penyakit akibat virus kategori no 1. lazimnya perlahan-lahan dan
bertahap, sedangkan penyakit yang disebabkan oleh virus kategori ke 3.
adalah secara spontan.Suhu
badan si penderita yang terinfeksi virus kategori no 1.. lazimnya
perlahan-lahan naik sampai 38°C. Sedangkan penderita penyakit akibat
virus kategori no. 3 panasnya relativ tinggi hingga melewati 38° sampai
41°C. Dan
yang paling membedakan adalah penyakit akibat virus no. 1 jarang disertai
dengan komplikasi, namun penyakit akibat infeksi virus kategori no.. 3
disertai dengan bronchitis, pneumonie, otitis media, biokarditis.
Di
Jerman sendiri menurut makalah seminar tersebut 4 hingga 5 juta orang
terinfeksi virus influenza setiap tahunnya dan sekitar 15.000 di antaranya
meninggal dunia. Masih menurut penelitian yang sama kasus penyakit ini paling
sering timbul di antara bulan Januari dan Februari setiap tahunnya. Sejarah
juga mencatat bahwa pada tahun 1918-1919 di Spanyol 20 hingga 50 juta orang
meninggal dunia akibat influenza, di Asia pada tahun 1957-1960 kira-kira 1 juta
orang meninggal juga akibat influenza.
Apakah Itu Influenza?
Morfologi
dan stuktur virus influenza. Virus influenza berasal dari Famili
Orthomyxovirida. Virus ini berdiameter 80 - 120 nanometer. Di dalamnya
mengandung RNA yang di kelilingi oleh lapisan Nukleoprotein. Lapisan
luarnya terdiri atas lipida yang terdiri atas Haemaglutinin (H: H1,H2
etc.) dan Neuraminidase (N: N1,N2 etc.). Pada Influenza A di lapisan luar
terdapat tambahan Ionenkanal-Protein M2. Macam-macam
Virus Influenza :
Influenza
A : Virus yang paling sering muncul, sangat variable (bervariasi, dapat
bermutasi): antigenetic drift and shift.Influenza
B : Perantara virus ini hanya manusia, lebih sedikit variable di banding
virus AInfluenza
C : jarang, hanya terjadi pada manusia, infersi yang tidak berbahaya, inapparent.
Antigen terbukti terdapat pada Rachenabstrich (reak) dan Nasensekret
(ingus).
Virus Influenza dapat
bervariasi (bermutasi) tergantung pada organisme yang akan diserang. Dan ini
akan membuat sistem pertahanan tubuh kita bekerja keras untuk melawan virus
yang beragam ini. Simplifikasinya dengan contoh, misal ada 2 jenis virus, yang
pertama adalah virus yang mengandung H1 dan N1 dan yang terakhir virus yang
mengandung H5 dan N2 di lapisan terluarnya. Dari 2 jenis virus (H1N1 dan H2N5)
tersebut akan timbul jenis virus baru melalui mutasi (proses perubahan selaput
luar protein dari virus secara perlahan) yang dikenal dgn proses antigen-drift.
Dalam hal ini epidemi
(penyebaran penyakit dalam sebuah populasi secara massal) sangat mungkin
terjadi. Sedangkan melalui proses reassortment (proses perubahan selaput luar
protein dari virus secara radikal) yang dikenal dgn antigen-shift, akan timbul
jenis virus baru (H5N1) hasil silang dari 2 jenis virus diatas (H1N1 dan H2N5)
yang memungkinkan timbulnya pandemi (epidemi dalam ruang lingkup lintas negara
atau dunia). Virus jenis seperti yang terakhir disebut di atas (H5N1) -- yang
timbul dari proses reassortment -- akan kita bicarakan lebih lanjut, karena
virus influenza yang akhir-akhir ini menjadi pandemi di Hongkong, Vietnam dan
di negara-negara Asia lainnya termasuk Indonesia muncul karena proses tersebut.
Menurut penelitian
Universitätsklinikum Heidelberg, virus influenza A pada unggas (H1N1 thn 1979)
dan virus influenza A pada manusia (H3N2 thn 1968) berubah bentuk dengan proses
reassortment genetik yang berlangsung di dalam tubuh babi. Dalam
perkembangannya, babi menjadi hewan perantara virus influenza A tersebut
(Reassortants 1985-1989). Maka dari situ muncullah jenis virus baru, yang mutan
dan immun terhadap segala macam serum yang kita miliki. Virus jenis baru ini
tentu saja patogen (merugikan) pada manusia dan hewan. Jenis virus baru ini
sekarang kita kenal dengan virus SARS dan virus Flu Burung yang belakangan ini
menyebabkan kematian pada manusia.
Ibroh (Pelajaran) Dari
penerangan di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa babi merupakan
perantara (Reassortants) penyakit-penyakit gawat yang timbul belakangan ini.
Suatu hasil penelitian di Swiss mengatakan jenis kromosom yang ada pada tubuh
babi mirip dengan kromosom yang ada pada tubuh manusia, sehingga dengan
mudahnya suatu virus mengubah bentuk dengan melalui proses reassortment menjadi
sebuah varian virus baru yang immun terhadap segala macam serum.
Dalam ilmu kedokteran di
Jerman, hewan babi juga dikenal dengan sebutan "Bioreaktor" utk
berbagai macam virus. Alhamdulillah sebagai seorang muslim kita sudah
mengetahui sejak dulu bahwa Allah melarang kita memakan babi. Dari sini kita
dapat mengambil hikmah mengapa kita tidak boleh menjadikan hewan babi sebagai
makanan. Bertambahlah satu bukti kebenaran Al-Quran yang diturunkan kepada
Rasulullah saw. 1400 tahun yang silam. Kebenaran Al-Quran ditunjukkan Allah
kepada umat manusia baik itu muslim maupun non-muslim, bahwa babi adalah
penyakit. Penyakit dalam arti penyebar penyakit, penyebab penyakit badan, atau
pun penyakit dalam hubungannya dengan kelakuan manusia yang mengkonsumsinya.
Seperti yang bisa kita
lihat belakangan ini, manusia yang berkelakuan seperti babi yaitu free sex,
pesta sex (orgy), gonta ganti pasangan, bahu membahu untuk menggauli wanita,
mencari rejeki di tempat-tempat yang kotor dan lain sebagainya.
Satu lagi kabar dari
Jerman, Armien Meiwes sang kanibal dari Rottenberg, yang menghabisi nyawa
sekaligus memakan lahap jasad pasangan homosexualnya, mengatakan dalam surat
kabar Jerman "Hamburger Abendblatt" tanggal cetak 5 januari 2004,
bahwa dia tidak menemukan perbedaan cita rasa antara daging manusia dan babi.
Na'udzubillahi min dzalik.
"Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat bukti-bukti yang nyata. Dan adalah kebanyakan mereka tidak
beriman." (QS Asy Syu'araa' : 174)
"Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah)
sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al Baqarah : 209)
Semoga tulisan diatas
semakin menambah keimanan kita sebagai muslim, dan mampu menjadi bukti
kebenaran Al Islam bagi orang-orang yang belum beriman. Wallahu'allam
bishshowab.
KGS. Alfa Riza*
Hannover (Jerman), 30
Januari 2004
*)Penulis adalah mahasiswa
tingkat akhir jurusan Tekhnologi Pangan dan Persusuan Fachhochschule Hannover,
Jerman.
Koordinator Media dan
Informasi Keluarga Muslim Hannover (KMH) Jerman."
Menjawab Islam Liberal 4 : Islam bukan sebuah sistem Politik
Menjawab Islam Liberal 4 : Islam bukan sebuah sistem Politik
Katagori : Counter Liberalisme
Oleh : Armansyah 22 Nov 2006 - 6:54 am
Assalamu'alaykum Wr. Wb.,
Ini adalah yang ke-4 kalinya saya menulis jawaban terhadap artikel-artikel yang diterbitkan oleh komunitas Jaringan Islam Liberal (JIL) melalui website mereka di http://islamlib.com ; kali ini saya akan memberikan tanggapan atas tulisan Sdr. Tahsinul Khuluq yang berjudul : Islam bukan sebuah sistem Politik .
Adapun tulisan pertama saya menanggapi artikelnya Sdr. Dawam Raharjo melalui artikelnya : Negara Tak Perlu Mengatur Kepercayaan; tulisan kedua saya adalah menanggapi artikelnya Sdr. Abd Moqsith Ghazali melalui artikelnya : Ismail atau Ishak? ; dan tulisan yang ke-3 menanggapi komentar dari Gus Dur : Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja!.
Tulisan ini saya kirim keforum milis myQuran@yahoogroups.com, myQuran@googlegroups.com dan eramuslim@yahoogroups.com dimana saya aktif pada ketiga milis tersebut dan sebagaimana sebelumnya tidak lupa juga saya CC-kan tulisan ini kealamat email Sdr. Ulil Abshar Abdhalla dan juga redaksi situs Islam Liberal yang saya temukan dialamat http://islamlib.com/id/kontak.php dengan harapan tulisan ini memang sampai ketujuan sebenarnya. [alamatnya : ulil99@yahoo.com ; redaksi@islamlib.com ]
Untuk menghemat pembicaraan ... saya akan langsung memulai tanggapan ...
Sdr. Tahsinul Khuluq mengutip pernyataan rekannya sesama Islam Liberal, Sdr. Abd Moqsith Ghazali :
"Tindakan politik Nabi Muhammad semasa hidupnya adalah merupakan hasil ijtihad Nabi sendiri, bukan merupakan bagian risalah agama. Jadi, tindakan politik Nabi tersebut tidak wajib diikuti. Dan juga pemikiran yang diusung oleh beberapa orang seperti Hasan Al Bana dan Sayyid Quthb tentang pentingnya sistem Islam dalam negara (negara Islam), adalah tidak sesuai dengan kemaslahatan dan beresiko sangat tinggi, khususnya apabila diterapkan di Indonesia."
Tanggapan saya :
Pernyataan ini jelas tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya., Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, terutama menyangkut kemaslahatan kehidupan masyarakat dijamannya tidak akan pernah lepas dari wahyu yang selalu menyertai keberadaannya. Hal ini tidak lain karena beliau merupakan sosok yang menjadi panutan atau Uswatun Hasanah bagi umatnya sepanjang masa dan lintas generasi, sebagaimana firman Allah sendiri dalam al-Qur'an :
Sesungguhnya telah ada pada Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi orang yang beriman kepada Allah dan [percaya kepada] hari kemudian serta banyak menyebut Allah. -Qs. 33 al-Ahzaab :21
Perhatikan teks yang saya tebalkan dan saya garis bawahi ... Uswatun Hasanah dari sosok Muhammad itu tidak hanya berkenaan kepada masyarakat dijamannya saja, namun menembus batas ruang dan waktu, termasuk dijaman kita sekarang ini.
Itulah akibatnya jika agama hanya dipandang sebagai sesuatu yang sifatnya pribadi dan selalu mengkonotasikannya dengan ritual peribadahan seperti sholat, puasa, haji dan lain sebagainya. Padahal, seperti yang juga sudah saya singgung dalam jawaban saya atas pendapatnya Dawam Rahardjo maupun Gus Dur (lihat lagi artikel saya : Menjawab Islam Liberal 1 dan 3) bahwa kita di Indonesia ini telah salah dalam memahami arti dari istilah ad-Dien yang di-Indonesiakan sebagai agama.
Istilah Dien sebenarnya sangatlah kompleks artinya daripada pengertian a-gama yang berarti sesuatu yang tidak kacau. ad-Dien merupakan jalan hidup yang berisikan petunjuk, bimbingan dan tuntunan bagi manusia didalam berproses didunia ini selaku Khalifah Tuhan. Karena itu Dien tidak bisa dilepaskan dari satu titikpun celah kehidupan manusia, baik dalam keadaan beribadah vertikal maupun melakukan tugas fungsionaritasnya sehari-hari termasuk dalam bernegara.
Seorang pekerja kantoran dia tidak bisa melepaskan Diennya didalam kantor, seorang artis pun tidak bisa menanggalkan Diennya saat sedang menjalankan profesi keartisannya, seorang kepala negara pun tidak bisa melepaskan Diennya dalam mengatur dan mengemban amanah rakyatnya ... demikian seterusnya. Intinya apapun status sosial kita, pekerjaan kita, satu hal yang pasti : kita tidak pernah bisa terlepas dari Dien yang sudah diturunkan oleh Allah.
Jadi, jika anda merasa sebagai orang yang beriman kepada Allah dan anda yakin hari akhir itu ada maka seharusnya anda menjadikan sosok Muhammad itu sebagai contoh teladan paripurna dalam hidup dan berkehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi jika anda tetap bersikukuh dengan pendapat anda itu ... maka maaf-maaf saja, saya bisa menyebut anda dengan 3 gelar sekaligus : Kafir, Zalim dan Fasik !
Apa alasan saya menyebut anda demikian ?
Silahkan buka al-Qur'an anda dan bacalah ayat ini :
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. -Qs. al-Ma'idah 5:44
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. -Qs. al-Ma'idah 5:45
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. -Qs. al-Ma'idah 5:47
Jadi, bila ada orang Islam yang tidak berhukum dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah maka diapun hakekatnya kafir, zalim dan fasik !
.... anda mungkin bisa saja mengelak bahwa yang anda ingkari bukan wahyu tetapi ijtihad politik Nabi seperti yang anda kemukakan ...... tetapi dengan pemaparan Qs. 33 al-Ahzaab ayat 21 tadi maka pendapat anda itu sudah bisa gugur dengan sendirinya ... tidakkah anda juga pernah membaca ayat berikut ini ?
Perhatikanlah bintang ketika dia menghilang, tidaklah kawanmu (yaitu Muhammad) orang yang sesat dan bodoh, tidak juga perkataannya itu berasal dari hawa nafsunya pribadi, apa yang diucapkannya adalah wahyu yang disampaikan dan yang diajarkan kepadanya oleh yang sangat kuat (Jibril) yang mempunyai akal yang cerdas. Qs. 53 an-Najm : 1 s/d 5
Ingatlah : bahwa apa yang diucapkan dan dihasilkan oleh pemikiran seorang Muhammad semasa hidupnya tidaklah pernah terlepas dari wahyu yang diturunkan oleh Allah.
The point is : Saat dia sebagai seorang dai maka dia adalah dai yang selalu berada dibawah bimbingan wahyu, saat dia sebagai seorang suami maka dia berprofesi sebagai suami yang berlandaskan wahyu, saat dia sebagai seorang pemimpin negara maka diapun menjalankan profesinya itu atas bimbingan wahyu yang ada pada beliau. Karena itulah Muhammad disebut dengan Uswatun Hasanah.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Pada uraian gagasannya selanjutnya, Cak Moqsith menerangkan bahwa Islam adalah bukan sebuah sistem. Islam lebih merupakan kerangka etik moral yang bukan merupakan sistem, karena sistem itu harus dibentuk oleh manusia bukan Islam. Islam tidak punya bentuk sistem ketatanegaraan, karena itu bentuk negara bisa dengan cara demokrasi, cara republik, kerajaan, dan sebagainya.
Tanggapan saya :
Islam jelas menolak pendapat anda diatas ... sebab Allah sudah berfirman dalam al-Qur'an :
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semuanya kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya dia itu musuh yang nyata bagimu. - Qs. al-Baqarah 2:208
Ayat diatas merupakan seruan, perintah dan juga peringatan Allah yang ditujukan khusus kepada orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang mengakui Allah sebagai Tuhan satu-satunya dan juga mengakui Muhammad selaku nabi-Nya agar masuk kedalam agama Islam secara kaffah atau totalitas ... kaffah dalam berkepribadian, kaffah dalam berumah tangga, kaffah dalam bermasyarakat, kaffah dalam berpartai, kaffah dalam bernegara dan seterusnya.
Sehingga yang dikehendaki oleh Islam itu tidak lain agar kita ini benar-benar Islam dalam setiap titik dan denyut nadi kehidupan bukan sekedar Islam KTP, Islam abangan, Islam Liberal atau lain sebagainya yang berlawanan dengan defenisi dari totalitas itu sendiri.
Sekali lagi, jelas Islam merupakan sebuah sistem, dia adalah sistem yang mengatur tata cara manusia berkepribadian hingga bernegara.
Jangan pernah mencari istilah demokrasi, republik, monarki atau apapun istilah ketata negaraan modern ini didalam al-Qur'an dan Islam, karena memang sampai kepala anda beruban sekalipun tidak akan anda temukan nama-nama yang demikian ... kira-kira samalah jika anda berharap menemukan istilah komputer, Visual Basic, Pascal, Active Server Pages, Saturnus, Uranus dan sebagainya didalam kitab al-Qur'an yang 30 djuz itu atau dari ratusan kumpulan hadis Nabi dari berbagai tingkatan derajatnya.
Saya rasa hanya orang goblok yang melakukan pencarian seperti itu .... saya yakin anda maupun komunitas Islam Liberal lainnya itu bukan manusia-manusia bodoh seperti yang saya maksudkan ini.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Pun terlihat dalam sejarahnya, Khilafah Islamiyah gagal sejak "menit pertama" berdirinya. Bisa dilihat, dari khulafaur rasyidin, tiga dari keempatnya, meninggal dunia dengan cara dibunuh dalam kerangka khilafah Islamiyah. Hanya kecuali Abu Bakar yang meninggal karena sakit. Hal tersebut memperlihatkan bahwa khilafah Islamiyah tidak bisa memberikan jaminan keamanan bagi khalifahnya sendiri.
Tanggapan saya :
Sdr. Tahsinul Khuluq yang saya hormati ... dari kalimat anda diatas ini jelas saya melihat anda sudah mencoba mengaburkan validitas sistem khilafah Islamiah yang ada pada jaman Khulafaur Rasyidin maupun hal-hal yang melatar belakangi kejadian-kejadian yang ada seputar terbunuhnya ke-3 khalifah besar Islam tersebut.
Saya yakin anda akan setuju bahwa terbunuhnya Jhon F. Kennedy ataupun presiden Amerika lainnya tidak membuat kita bisa menyebut Amerika telah gagal dalam konteks penerapan sistem ketata negaraannya, sama misalnya dengan turunnya Soekarno, Soeharto sampai Gus Dur dari kursi kepresidenan mereka secara paksa tidaklah secara serta merta membuat kita bisa menyebut Indonesia sudah gagal dengan konsep Republiknya.
Kita tidak bisa mengacu pada hal-hal yang sebenarnya tidak berhubungan dengan sistem ketatanegaraan dengan memberikan nilai minus atas sistem ketata negaraan itu sendiri. Disini yang gagal bukan sistemnya tetapi para pelaku yang menerapkan sistem itulah yang sebenarnya harus kita koreksi.
Bahwa keterbunuhan Umar bin Khatab ditangan Aba Luluah, seorang budak persia yang tinggal dikota Madinah merupakan sebuah konspirasi antara Hurmuzan, Jufainah dan Kaab al-Ahbaar. Dimana Humuzan adalah seorang mantan gubernur yang menyerah saat daerahnya berhasil diduduki oleh kaum Muslimin, Jufainah adalah seorang penduduk dari Anbar yaitu suatu daerah pemukiman kaum Majusi yang berada dibawah kekuasaan Persia yang juga dikalahkan oleh pasukan Islam, lalu Kaab al-Ahbaar sendiri seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam.
Bukti bahwa masyarakat Muhajirin dan Anshar serta komunitas lainnya yang ada dinegara Madinah dan sekitarnya diwaktu terbunuhnya Umar bin Khatab sama sekali tidak berkonspirasi dalam peristiwa pembunuhan tersebut ... (lihat buku : Keagungan Umar bin Khatab hal 358 s/d 364 karya Dr. Abbas Mahmud Aqqad terbitan Pustaka Mantiq).
Apa bedanya kasus diatas dengan perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan Israel ataupun perjuangan rakyat Iraq terhadap pendudukan Amerika sekarang ? semua itu khan wajar saja dan sudah merupakan resiko dari suatu tindakan yang diambil oleh sebuah pemerintahan, terlepas sistem ketatanegaraan seperti apa yang dia anut itu.
Lalu kasus terbunuhnya Usman bin Affan ... inipun pada dasarnya tidak jelas pelakunya ... jika berbicara tentang motif, ya bisa saja karena pemerintahan Usman bin Affan dianggap lemah terhadap bujuk rayu keluarga dan kroni-kroni Bani Umayyah sehingga praktek KKN merajalela diberbagai penjuru negeri.
Sekali lagi ... apa beda kasus Usman bin Affan ini dengan kasusnya mantan Presiden Soeharto ? ; nyaris tidak ada beda ... katakanlah sebagai bentuk khusnuzzon kita bahwa Khalifah Usman bin Affannya sendiri secara pribadi tidak mungkin melakukan praktek-praktek politik kotor tersebut dalam pemerintahan beliau ... namun ini khan tidak berlaku dengan kroni-kroninya seperti Muawiyah dan lain sebagainya itu ?
Kemudian kasus wafatnya Ali bin Abu Thalib ... harusnya anda melihat sejarah ini jauh kebelakang hingga kejaman Mekkah pra kelahiran Muhammad Saw, yaitu jamannya Qushayy bin Kilab yang memegang jabatan hijaba, siqaya, rifada, nadwa, liwa' dan qiyada dikalangan komunitas Mekkah sampai pada masa perebutan kekuasaan antara Hasyim dan Umayyah.
Dimana konspirasi yang disusun oleh komunitas Khawarij untuk membunuh Imam Ali bin Abu Thalib melalui tangan Abdurrahman bin Muljam yang berawal dari ketidaksepakatan sejumlah orang atas siasat perdamaian perang yang disetujui oleh sang Khalifah Ali terhadap pemberontakan Muawiyah bin Abu Sofyan yang memang sarat dengan kelicikan.
Latar belakang pemberontakan Muawiyyah sendiri kepada pemerintahan syah Khalifah Ali bin Abu Thalib lebih pada dendam lama antara kedua keturunan pembesar Mekkah dimasa lalu yang selanjutnya bergerak terus dengan pembantaian massal dan diikuti dengan caci maki para keturunan Nabi yang notabene merupakan dinasti Hasyim oleh Dinasti Umayyah melalui tangannya Muawiyah, Yazid dan generasi berikutnya sampai akhirnya berhenti dimasa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Ini juga bukti bahwa terbunuhnya Ali bin Abu Thalib dan kedua khalifah sesudahnya (Hasan dan Husien) sama sekali bukan karena sistem khalifah Islamiah yang mereka terapkan.
Jadi pernyataan anda sebelumnya itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dan hanya memperlihatkan kebodohan berpikir saja ...
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Orang seperti Kyai Achmad Siddiq, Munawir Syadzali, Abdurrahman Wahid, dan Nurcholis Madjid, tidak pernah mempertimbangkan khilafah Islamiyah sebagai sistem alternatif ketika demokrasi itu bangkrut, dan sebagainya. Tawaran mereka jelas, Indonesia yang didirikan dengan jerih payah oleh seluruh umat beragama di Indonesia, baik Islam ataupun tidak adalah final, dengan Pancasilanya.
Tanggapan saya :
Sdr. Tahsinul Khuluq .... memangnya siapa sih Kyai Achmad Siddiq, Munawir Syadzali, Abdurrahman Wahid, dan Nurcholis Madjid yang anda bangga-banggakan itu ? Anda bangga dengan sosok Gusdur yang rambut anak perempuannya sering dicat warna-warni itu ? bangga dengan orang yang semua tindakan dan ucapannya selalu menyudutkan umat Islam ? bangga dengan sosok yang sewaktu menjabat sebagai Presiden selalu berbicara plin-plan ? bangga dengan Gusdur yang melemparkan opini perubahan ucapan Assalamu'alaykum menjadi selamat pagi, membolehkan mengucapkan Assalamu'alaykum kepada orang kafir dan terakhir menyebutkan al-Qur'an sebagai kitab cabul ?
Lalu bangga pula dengan sosok Nurcholish Madjid yang berprinsip konyol : Islam yes partai Islam No ?
Maaf saja ... saya tidak pernah bangga dengan mereka ... saya menghormati semua orang-orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai anak bangsa, tidak lebih dari itu, bahkan rasa hormat saya jauh lebih tinggi kepada Hidayat Nurwahid, Amien Rais atau Habib Rizieq pemimpin FPI yang lebih konsis menerapkan syariat Islam dalam kehidupan.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Indonesia tidak dirancang secara khusus untuk umat Islam sendiri, tapi juga umat agama lain.
Tanggapan saya :
Saya setuju, jangankan Indonesia, dunia inipun tidak hanya dirancang untuk umat Islam saja tetapi untuk semua makhluk, baik itu manusia yang beragama, manusia yang menolak beragama sampai binatang dan Jin dari semua lapisan dimensinya, entah itu terlihat secara kasatmata ataupun ghaib.
Tetapi ingat juga bahwa di Indonesia ini setiap pemeluk agama memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan syariat agamanya masing-masing ... jadi, umat Islam harusnya punya hak penuh untuk menerapkan syariat Islam bagi dirinya sendiri dan itu harus dilindungi oleh negara, hal yang samapun berlaku untuk agama-agama yang menganut sistem ketuhanan yang maha esa (karena jelas secara konstitusi NKRI adalah negara yang beragama -lihat sila 1 dari Pancasila dan ayat 1 dari UUD 1945 pasal 29).
Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
UUD 1945 pasal 29 :
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hanya orang Atheis, Komunis dan agama penyembah berhala (agama-agama yang konsep ketuhanan yang maha esanya tidak sejiwa dengan arti dari kemaha esaan itu sendiri) yang tidak punya tempat di NKRI.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Dalam penjelasan selanjutnya Cak Moqsith mengatakan bahwa fundamentalisme radikal Islam dalam konteks sosiologis dan politis secara umum bercirikan atau setidaknya mempunyai agenda khusus-- yaitu mendirikan negara Islam. "Bahkan gerakan fundamentalisme radikal Islam di Indonesia sekarang ini telah "menyusup" kedalam dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah", demikian Cak Moqsith mengakhiri uraiannya.
Tanggapan saya :
Seperti yang pernah saya katakan saat menjawab artikelnya Dawam Rahardjo, hanya orang yang tidak mengerti agama saja yang tidak mencita-citakan tegaknya daulah Islamiah dibumi Indonesia ini. Apabila benar NU dan Muhammadiah telah "tersusupi" oleh agenda semacam itu maka menurut saya wajar-wajar saja karena memang itulah kebenaran yang sesungguhnya dan sekaligus ini menandakan bahwa orang-orang yang ada di kedua organisasi itu jauh lebih cerdas, lebih cendikiawan daripada orang-orang yang berada dalam komunitas Jaringan Islam Liberal.
Demikian.,
Wassalam,
Armansyah
http://armansyah.swaramuslim.net
Katagori : Counter Liberalisme
Oleh : Armansyah 22 Nov 2006 - 6:54 am
Assalamu'alaykum Wr. Wb.,
Ini adalah yang ke-4 kalinya saya menulis jawaban terhadap artikel-artikel yang diterbitkan oleh komunitas Jaringan Islam Liberal (JIL) melalui website mereka di http://islamlib.com ; kali ini saya akan memberikan tanggapan atas tulisan Sdr. Tahsinul Khuluq yang berjudul : Islam bukan sebuah sistem Politik .
Adapun tulisan pertama saya menanggapi artikelnya Sdr. Dawam Raharjo melalui artikelnya : Negara Tak Perlu Mengatur Kepercayaan; tulisan kedua saya adalah menanggapi artikelnya Sdr. Abd Moqsith Ghazali melalui artikelnya : Ismail atau Ishak? ; dan tulisan yang ke-3 menanggapi komentar dari Gus Dur : Jangan Bikin Aturan Berdasarkan Islam Saja!.
Tulisan ini saya kirim keforum milis myQuran@yahoogroups.com, myQuran@googlegroups.com dan eramuslim@yahoogroups.com dimana saya aktif pada ketiga milis tersebut dan sebagaimana sebelumnya tidak lupa juga saya CC-kan tulisan ini kealamat email Sdr. Ulil Abshar Abdhalla dan juga redaksi situs Islam Liberal yang saya temukan dialamat http://islamlib.com/id/kontak.php dengan harapan tulisan ini memang sampai ketujuan sebenarnya. [alamatnya : ulil99@yahoo.com ; redaksi@islamlib.com ]
Untuk menghemat pembicaraan ... saya akan langsung memulai tanggapan ...
Sdr. Tahsinul Khuluq mengutip pernyataan rekannya sesama Islam Liberal, Sdr. Abd Moqsith Ghazali :
"Tindakan politik Nabi Muhammad semasa hidupnya adalah merupakan hasil ijtihad Nabi sendiri, bukan merupakan bagian risalah agama. Jadi, tindakan politik Nabi tersebut tidak wajib diikuti. Dan juga pemikiran yang diusung oleh beberapa orang seperti Hasan Al Bana dan Sayyid Quthb tentang pentingnya sistem Islam dalam negara (negara Islam), adalah tidak sesuai dengan kemaslahatan dan beresiko sangat tinggi, khususnya apabila diterapkan di Indonesia."
Tanggapan saya :
Pernyataan ini jelas tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya., Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw, terutama menyangkut kemaslahatan kehidupan masyarakat dijamannya tidak akan pernah lepas dari wahyu yang selalu menyertai keberadaannya. Hal ini tidak lain karena beliau merupakan sosok yang menjadi panutan atau Uswatun Hasanah bagi umatnya sepanjang masa dan lintas generasi, sebagaimana firman Allah sendiri dalam al-Qur'an :
Sesungguhnya telah ada pada Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi orang yang beriman kepada Allah dan [percaya kepada] hari kemudian serta banyak menyebut Allah. -Qs. 33 al-Ahzaab :21
Perhatikan teks yang saya tebalkan dan saya garis bawahi ... Uswatun Hasanah dari sosok Muhammad itu tidak hanya berkenaan kepada masyarakat dijamannya saja, namun menembus batas ruang dan waktu, termasuk dijaman kita sekarang ini.
Itulah akibatnya jika agama hanya dipandang sebagai sesuatu yang sifatnya pribadi dan selalu mengkonotasikannya dengan ritual peribadahan seperti sholat, puasa, haji dan lain sebagainya. Padahal, seperti yang juga sudah saya singgung dalam jawaban saya atas pendapatnya Dawam Rahardjo maupun Gus Dur (lihat lagi artikel saya : Menjawab Islam Liberal 1 dan 3) bahwa kita di Indonesia ini telah salah dalam memahami arti dari istilah ad-Dien yang di-Indonesiakan sebagai agama.
Istilah Dien sebenarnya sangatlah kompleks artinya daripada pengertian a-gama yang berarti sesuatu yang tidak kacau. ad-Dien merupakan jalan hidup yang berisikan petunjuk, bimbingan dan tuntunan bagi manusia didalam berproses didunia ini selaku Khalifah Tuhan. Karena itu Dien tidak bisa dilepaskan dari satu titikpun celah kehidupan manusia, baik dalam keadaan beribadah vertikal maupun melakukan tugas fungsionaritasnya sehari-hari termasuk dalam bernegara.
Seorang pekerja kantoran dia tidak bisa melepaskan Diennya didalam kantor, seorang artis pun tidak bisa menanggalkan Diennya saat sedang menjalankan profesi keartisannya, seorang kepala negara pun tidak bisa melepaskan Diennya dalam mengatur dan mengemban amanah rakyatnya ... demikian seterusnya. Intinya apapun status sosial kita, pekerjaan kita, satu hal yang pasti : kita tidak pernah bisa terlepas dari Dien yang sudah diturunkan oleh Allah.
Jadi, jika anda merasa sebagai orang yang beriman kepada Allah dan anda yakin hari akhir itu ada maka seharusnya anda menjadikan sosok Muhammad itu sebagai contoh teladan paripurna dalam hidup dan berkehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi jika anda tetap bersikukuh dengan pendapat anda itu ... maka maaf-maaf saja, saya bisa menyebut anda dengan 3 gelar sekaligus : Kafir, Zalim dan Fasik !
Apa alasan saya menyebut anda demikian ?
Silahkan buka al-Qur'an anda dan bacalah ayat ini :
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. -Qs. al-Ma'idah 5:44
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. -Qs. al-Ma'idah 5:45
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. -Qs. al-Ma'idah 5:47
Jadi, bila ada orang Islam yang tidak berhukum dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah maka diapun hakekatnya kafir, zalim dan fasik !
.... anda mungkin bisa saja mengelak bahwa yang anda ingkari bukan wahyu tetapi ijtihad politik Nabi seperti yang anda kemukakan ...... tetapi dengan pemaparan Qs. 33 al-Ahzaab ayat 21 tadi maka pendapat anda itu sudah bisa gugur dengan sendirinya ... tidakkah anda juga pernah membaca ayat berikut ini ?
Perhatikanlah bintang ketika dia menghilang, tidaklah kawanmu (yaitu Muhammad) orang yang sesat dan bodoh, tidak juga perkataannya itu berasal dari hawa nafsunya pribadi, apa yang diucapkannya adalah wahyu yang disampaikan dan yang diajarkan kepadanya oleh yang sangat kuat (Jibril) yang mempunyai akal yang cerdas. Qs. 53 an-Najm : 1 s/d 5
Ingatlah : bahwa apa yang diucapkan dan dihasilkan oleh pemikiran seorang Muhammad semasa hidupnya tidaklah pernah terlepas dari wahyu yang diturunkan oleh Allah.
The point is : Saat dia sebagai seorang dai maka dia adalah dai yang selalu berada dibawah bimbingan wahyu, saat dia sebagai seorang suami maka dia berprofesi sebagai suami yang berlandaskan wahyu, saat dia sebagai seorang pemimpin negara maka diapun menjalankan profesinya itu atas bimbingan wahyu yang ada pada beliau. Karena itulah Muhammad disebut dengan Uswatun Hasanah.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Pada uraian gagasannya selanjutnya, Cak Moqsith menerangkan bahwa Islam adalah bukan sebuah sistem. Islam lebih merupakan kerangka etik moral yang bukan merupakan sistem, karena sistem itu harus dibentuk oleh manusia bukan Islam. Islam tidak punya bentuk sistem ketatanegaraan, karena itu bentuk negara bisa dengan cara demokrasi, cara republik, kerajaan, dan sebagainya.
Tanggapan saya :
Islam jelas menolak pendapat anda diatas ... sebab Allah sudah berfirman dalam al-Qur'an :
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semuanya kedalam Islam secara kaffah, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya dia itu musuh yang nyata bagimu. - Qs. al-Baqarah 2:208
Ayat diatas merupakan seruan, perintah dan juga peringatan Allah yang ditujukan khusus kepada orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang mengakui Allah sebagai Tuhan satu-satunya dan juga mengakui Muhammad selaku nabi-Nya agar masuk kedalam agama Islam secara kaffah atau totalitas ... kaffah dalam berkepribadian, kaffah dalam berumah tangga, kaffah dalam bermasyarakat, kaffah dalam berpartai, kaffah dalam bernegara dan seterusnya.
Sehingga yang dikehendaki oleh Islam itu tidak lain agar kita ini benar-benar Islam dalam setiap titik dan denyut nadi kehidupan bukan sekedar Islam KTP, Islam abangan, Islam Liberal atau lain sebagainya yang berlawanan dengan defenisi dari totalitas itu sendiri.
Sekali lagi, jelas Islam merupakan sebuah sistem, dia adalah sistem yang mengatur tata cara manusia berkepribadian hingga bernegara.
Jangan pernah mencari istilah demokrasi, republik, monarki atau apapun istilah ketata negaraan modern ini didalam al-Qur'an dan Islam, karena memang sampai kepala anda beruban sekalipun tidak akan anda temukan nama-nama yang demikian ... kira-kira samalah jika anda berharap menemukan istilah komputer, Visual Basic, Pascal, Active Server Pages, Saturnus, Uranus dan sebagainya didalam kitab al-Qur'an yang 30 djuz itu atau dari ratusan kumpulan hadis Nabi dari berbagai tingkatan derajatnya.
Saya rasa hanya orang goblok yang melakukan pencarian seperti itu .... saya yakin anda maupun komunitas Islam Liberal lainnya itu bukan manusia-manusia bodoh seperti yang saya maksudkan ini.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Pun terlihat dalam sejarahnya, Khilafah Islamiyah gagal sejak "menit pertama" berdirinya. Bisa dilihat, dari khulafaur rasyidin, tiga dari keempatnya, meninggal dunia dengan cara dibunuh dalam kerangka khilafah Islamiyah. Hanya kecuali Abu Bakar yang meninggal karena sakit. Hal tersebut memperlihatkan bahwa khilafah Islamiyah tidak bisa memberikan jaminan keamanan bagi khalifahnya sendiri.
Tanggapan saya :
Sdr. Tahsinul Khuluq yang saya hormati ... dari kalimat anda diatas ini jelas saya melihat anda sudah mencoba mengaburkan validitas sistem khilafah Islamiah yang ada pada jaman Khulafaur Rasyidin maupun hal-hal yang melatar belakangi kejadian-kejadian yang ada seputar terbunuhnya ke-3 khalifah besar Islam tersebut.
Saya yakin anda akan setuju bahwa terbunuhnya Jhon F. Kennedy ataupun presiden Amerika lainnya tidak membuat kita bisa menyebut Amerika telah gagal dalam konteks penerapan sistem ketata negaraannya, sama misalnya dengan turunnya Soekarno, Soeharto sampai Gus Dur dari kursi kepresidenan mereka secara paksa tidaklah secara serta merta membuat kita bisa menyebut Indonesia sudah gagal dengan konsep Republiknya.
Kita tidak bisa mengacu pada hal-hal yang sebenarnya tidak berhubungan dengan sistem ketatanegaraan dengan memberikan nilai minus atas sistem ketata negaraan itu sendiri. Disini yang gagal bukan sistemnya tetapi para pelaku yang menerapkan sistem itulah yang sebenarnya harus kita koreksi.
Bahwa keterbunuhan Umar bin Khatab ditangan Aba Luluah, seorang budak persia yang tinggal dikota Madinah merupakan sebuah konspirasi antara Hurmuzan, Jufainah dan Kaab al-Ahbaar. Dimana Humuzan adalah seorang mantan gubernur yang menyerah saat daerahnya berhasil diduduki oleh kaum Muslimin, Jufainah adalah seorang penduduk dari Anbar yaitu suatu daerah pemukiman kaum Majusi yang berada dibawah kekuasaan Persia yang juga dikalahkan oleh pasukan Islam, lalu Kaab al-Ahbaar sendiri seorang Yahudi yang berpura-pura masuk Islam.
Bukti bahwa masyarakat Muhajirin dan Anshar serta komunitas lainnya yang ada dinegara Madinah dan sekitarnya diwaktu terbunuhnya Umar bin Khatab sama sekali tidak berkonspirasi dalam peristiwa pembunuhan tersebut ... (lihat buku : Keagungan Umar bin Khatab hal 358 s/d 364 karya Dr. Abbas Mahmud Aqqad terbitan Pustaka Mantiq).
Apa bedanya kasus diatas dengan perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan Israel ataupun perjuangan rakyat Iraq terhadap pendudukan Amerika sekarang ? semua itu khan wajar saja dan sudah merupakan resiko dari suatu tindakan yang diambil oleh sebuah pemerintahan, terlepas sistem ketatanegaraan seperti apa yang dia anut itu.
Lalu kasus terbunuhnya Usman bin Affan ... inipun pada dasarnya tidak jelas pelakunya ... jika berbicara tentang motif, ya bisa saja karena pemerintahan Usman bin Affan dianggap lemah terhadap bujuk rayu keluarga dan kroni-kroni Bani Umayyah sehingga praktek KKN merajalela diberbagai penjuru negeri.
Sekali lagi ... apa beda kasus Usman bin Affan ini dengan kasusnya mantan Presiden Soeharto ? ; nyaris tidak ada beda ... katakanlah sebagai bentuk khusnuzzon kita bahwa Khalifah Usman bin Affannya sendiri secara pribadi tidak mungkin melakukan praktek-praktek politik kotor tersebut dalam pemerintahan beliau ... namun ini khan tidak berlaku dengan kroni-kroninya seperti Muawiyah dan lain sebagainya itu ?
Kemudian kasus wafatnya Ali bin Abu Thalib ... harusnya anda melihat sejarah ini jauh kebelakang hingga kejaman Mekkah pra kelahiran Muhammad Saw, yaitu jamannya Qushayy bin Kilab yang memegang jabatan hijaba, siqaya, rifada, nadwa, liwa' dan qiyada dikalangan komunitas Mekkah sampai pada masa perebutan kekuasaan antara Hasyim dan Umayyah.
Dimana konspirasi yang disusun oleh komunitas Khawarij untuk membunuh Imam Ali bin Abu Thalib melalui tangan Abdurrahman bin Muljam yang berawal dari ketidaksepakatan sejumlah orang atas siasat perdamaian perang yang disetujui oleh sang Khalifah Ali terhadap pemberontakan Muawiyah bin Abu Sofyan yang memang sarat dengan kelicikan.
Latar belakang pemberontakan Muawiyyah sendiri kepada pemerintahan syah Khalifah Ali bin Abu Thalib lebih pada dendam lama antara kedua keturunan pembesar Mekkah dimasa lalu yang selanjutnya bergerak terus dengan pembantaian massal dan diikuti dengan caci maki para keturunan Nabi yang notabene merupakan dinasti Hasyim oleh Dinasti Umayyah melalui tangannya Muawiyah, Yazid dan generasi berikutnya sampai akhirnya berhenti dimasa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Ini juga bukti bahwa terbunuhnya Ali bin Abu Thalib dan kedua khalifah sesudahnya (Hasan dan Husien) sama sekali bukan karena sistem khalifah Islamiah yang mereka terapkan.
Jadi pernyataan anda sebelumnya itu sama sekali tidak bisa dibenarkan dan hanya memperlihatkan kebodohan berpikir saja ...
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Orang seperti Kyai Achmad Siddiq, Munawir Syadzali, Abdurrahman Wahid, dan Nurcholis Madjid, tidak pernah mempertimbangkan khilafah Islamiyah sebagai sistem alternatif ketika demokrasi itu bangkrut, dan sebagainya. Tawaran mereka jelas, Indonesia yang didirikan dengan jerih payah oleh seluruh umat beragama di Indonesia, baik Islam ataupun tidak adalah final, dengan Pancasilanya.
Tanggapan saya :
Sdr. Tahsinul Khuluq .... memangnya siapa sih Kyai Achmad Siddiq, Munawir Syadzali, Abdurrahman Wahid, dan Nurcholis Madjid yang anda bangga-banggakan itu ? Anda bangga dengan sosok Gusdur yang rambut anak perempuannya sering dicat warna-warni itu ? bangga dengan orang yang semua tindakan dan ucapannya selalu menyudutkan umat Islam ? bangga dengan sosok yang sewaktu menjabat sebagai Presiden selalu berbicara plin-plan ? bangga dengan Gusdur yang melemparkan opini perubahan ucapan Assalamu'alaykum menjadi selamat pagi, membolehkan mengucapkan Assalamu'alaykum kepada orang kafir dan terakhir menyebutkan al-Qur'an sebagai kitab cabul ?
Lalu bangga pula dengan sosok Nurcholish Madjid yang berprinsip konyol : Islam yes partai Islam No ?
Maaf saja ... saya tidak pernah bangga dengan mereka ... saya menghormati semua orang-orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai anak bangsa, tidak lebih dari itu, bahkan rasa hormat saya jauh lebih tinggi kepada Hidayat Nurwahid, Amien Rais atau Habib Rizieq pemimpin FPI yang lebih konsis menerapkan syariat Islam dalam kehidupan.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Indonesia tidak dirancang secara khusus untuk umat Islam sendiri, tapi juga umat agama lain.
Tanggapan saya :
Saya setuju, jangankan Indonesia, dunia inipun tidak hanya dirancang untuk umat Islam saja tetapi untuk semua makhluk, baik itu manusia yang beragama, manusia yang menolak beragama sampai binatang dan Jin dari semua lapisan dimensinya, entah itu terlihat secara kasatmata ataupun ghaib.
Tetapi ingat juga bahwa di Indonesia ini setiap pemeluk agama memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan syariat agamanya masing-masing ... jadi, umat Islam harusnya punya hak penuh untuk menerapkan syariat Islam bagi dirinya sendiri dan itu harus dilindungi oleh negara, hal yang samapun berlaku untuk agama-agama yang menganut sistem ketuhanan yang maha esa (karena jelas secara konstitusi NKRI adalah negara yang beragama -lihat sila 1 dari Pancasila dan ayat 1 dari UUD 1945 pasal 29).
Pancasila :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
UUD 1945 pasal 29 :
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hanya orang Atheis, Komunis dan agama penyembah berhala (agama-agama yang konsep ketuhanan yang maha esanya tidak sejiwa dengan arti dari kemaha esaan itu sendiri) yang tidak punya tempat di NKRI.
Sdr. Tahsinul Khuluq :
Dalam penjelasan selanjutnya Cak Moqsith mengatakan bahwa fundamentalisme radikal Islam dalam konteks sosiologis dan politis secara umum bercirikan atau setidaknya mempunyai agenda khusus-- yaitu mendirikan negara Islam. "Bahkan gerakan fundamentalisme radikal Islam di Indonesia sekarang ini telah "menyusup" kedalam dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni NU dan Muhammadiyah", demikian Cak Moqsith mengakhiri uraiannya.
Tanggapan saya :
Seperti yang pernah saya katakan saat menjawab artikelnya Dawam Rahardjo, hanya orang yang tidak mengerti agama saja yang tidak mencita-citakan tegaknya daulah Islamiah dibumi Indonesia ini. Apabila benar NU dan Muhammadiah telah "tersusupi" oleh agenda semacam itu maka menurut saya wajar-wajar saja karena memang itulah kebenaran yang sesungguhnya dan sekaligus ini menandakan bahwa orang-orang yang ada di kedua organisasi itu jauh lebih cerdas, lebih cendikiawan daripada orang-orang yang berada dalam komunitas Jaringan Islam Liberal.
Demikian.,
Wassalam,
Armansyah
http://armansyah.swaramuslim.net
Langganan:
Komentar (Atom)
Pengikut
Arsip Blog
-
▼
2010
(19)
-
▼
Januari
(10)
- Asal-muasal Zionisme Modern
- catatan kritis islam liberal
- Menggugat Islam Moderat
- Demokrasi Kapitalis Tidak Berkah, Ekonomi Islam Kh...
- jil
- Migas & Tambang untuk Rakyat Indonesia ?.
- keharaman babi
- Menjawab Islam Liberal 4 : Islam bukan sebuah sist...
- Dunia Islam Harus Bangkit
- hancurkan islam jauhkan dari akidahnya
-
▼
Januari
(10)
Mengenai Saya
- www.mediaumatyg.blogspot.com
- blog ini bersumber dari berbagai situs islami yang terposting lewat milis mediaumat : dari voa-islam ,eramuslim , mediaumat , khilafah , syabab , arrisalah , arrahmah , hibut-tahrir